Anak Belum Baligh Jadi Imam Sholat Berjamaah, Bolehkah?

Rabu, 28 Juli 2021 - 15:21 WIB
Menurut Hadis Nabi, anak kecil dibolehkan menjadi imam sholat bagi orang dewasa. Namun, terjadi perbedaan perndapat di kalangan para ulama. Foto/dok Sanadmedia
Sholat berjamaah memiliki keutamaan lebih besar daripada sholat sendirian (munfarid). Lalu bagaimana hukumnya jika sholat berjamaah dipimpin oleh anak kecil yang belum baligh?

Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia):

Di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah terjadi anak berusia tujuh tahun menjadi imam sholat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari berikut. 'Amru bin Salamah radhiallahu 'Anhu bercerita: aku datangkan kepadamu dari sisi Nabi sejujur-jujurnya, bahwa Beliau besabda:

فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا»، قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي, فَقَدَّمُونِي, وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

"Jika sudah masuk waktu shalat maka azanlah salah seorang kalian, dan tunjuk yang paling banyak hapalannya sebagai imam kalian."

'Amru bin Salamah berkata: "Mereka melihat-lihat tapi tidak seorang pun yang hapalan Al-Qur'annya lebih banyak dibanding aku, lalu mereka memintaku maju menjadi imam, saat itu berusia enam atau tujuh tahun." (HR Al-Bukhari No. 4302)

Menurut hadits ini tegas kebolehannya anak kecil menjadi imam bagi orang dewasa. Walau demikian, para ulama ternyata berbeda pendapat.

Kami ringkas dari Al-Mausu’ah sebagai berikut:

1. Mayoritas ulama mengatakan tidak sah untuk sholat wajib, seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah. Alasannya karena imam itu penanggung atau penjamin, semantara anak yang belum baligh belum bisa menjadi penanggung atau penjamin atas shalat mereka.

2. Mayoritas ulama mengatakan sahnya untuk sholat sunnah saja (tarawih, istisqa, kusuf), seperti sebagian Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah. Sebagian Hanafiyah mengatakan tidak sah sama sekali baik shalat wajib dan sunnah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!