Anak Belum Baligh Jadi Imam Sholat Berjamaah, Bolehkah?

Rabu, 28 Juli 2021 - 15:21 WIB
3. Mazhab Syafi’iyyah mengatakan sah untuk sholat wajib dan sunnah secara mutlak, berdasarkan hadits 'Amru bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu di atas. Tapi, jika ada yang orang dewasa maka dewasa lebih utama dibanding anak-anak walau anak-anak itu lebih bagus bacaannya. Oleh karena itu, Al-Buwaithi (Syafi’iyah generasi awal) mengatakan makruh imam anak-anak jika ada orang dewasa. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 6/203-204)

Pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya menjadi imam baik sholat wajib dan sunnah, sebagaimana yang ditegaskan oleh Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah. Sebab, jika hal itu terlarang tidak mungkin terjadi pembiaran oleh Rasulullah, padahal zaman itu wahyu masih turun, jika memang itu salah tentu akan ada wahyu yang menegurnya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "...Sebab, di zaman wahyu tidak pernah terjadi pembiaran terhadap peristiwa yang di dalamnya mengandung apa-apa yang tidak dibolehkan." (Fathul Bari, 2/186)

Syekh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan: "Pendapat yang lebih kuat adalah sahnya imam anak-anak yang sudah mumayyiz (tujuh tahun), jika memang shalatnya bagus, namun jika ada yang sudah baligh maka itu lebih utama jika dia bacaannya juga bagus." (Al-Islam Su’aal wa Jawaab no. 155061)

Ini juga yang difatwakan oleh ulama Hambaliyah kontemporer seperti Syekh Abdul Aziz bin baaz, Syekh Ustaimin, dan lainnya, bahwa anak-anak yang belum baligh tapi sudah berusia tujuh tahun adalah sah menjadi imam shalat baik shalat wajib dan sunnah.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Siapa yang Lebih Berhak Menjadi Imam Sholat?
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!