Begini Nasab Anak Hasil Perselingkuhan Perempuan yang Bersuami
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 06:10 WIB
Baca juga: Amalan Penghapus Dosa dan Pembuka Pintu Surga
Imam Ibnul Qayyim dalam Zâdul Ma’âd ketika menjelaskan konsekuensi hukum dari sebuah mula’aanah antara seorang suami dengan istrinya menyatakan: “Hukum keenam adalah terputusnya nasab anak dari sisi sang bapak. Karena Rasulullah SAW menetapkan untuk tidak dipanggil anak tersebut dengan nasab bapak. Inilah yang benar dan merupakan pendapat mayoritas ulama”.
Syaikh Mushthafâ al’Adawi dalam Jâmi’ Ahkâmin Nisâ` juga mengatakan, “Inilah pendapat mayoritas ulama, nasab anak tersebut terputus dari sisi bapaknya. Sebab, Rasulullah SAW menetapkan agar tidak dinasabkan kepada bapaknya.
Senada dengan pendapat di atas, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn dalam Syarhul Mumti’ mengatakan: “Anak zina diciptakan dari sperma tanpa pernikahan. Maka dia tidak dinasabkan kepada seorang pun, baik kepada lelaki yang menzinainya atau suami wanita tersebut apabila ia bersuami. Alasannya, ia tidak memiliki bapak yang syar’i (melalui pernikahan yang sah, red)”.
Nasab anak hasil selingkuh atau perzinaan, apabila ditinjau dari status ibunya, dapat dikategorikan menjadi dua yaitu si ibu berstatus sebagai istri orang dan bukan sedang bersuami, janda atau lajang.
Yang akan kita bahas ini kali adalah status anak hasil zina olehsi ibu yang berstatus sebagai istri orang.
Apabila seorang wanita yang bersuami melahirkan seorang anak dan sang suami tidak mengingkari anak tersebut, maka anak tersebut adalah anaknya, walaupun ada orang yang mengklaim itu adalah hasil selingkuhan dengannya.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits dari Aa’isyah Radhiyallahu anhuma:
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ
"Anak yang lahir adalah milik pemilik ranjang (suami) dan pezinanya mendapatkan kerugian. (HR al-Bukhâri kitab al-Farâ’id, Bab Manidda’a Akhan atau Ibna akhi, lihat Fathul Bâri, 12/52)
Imam Ibnul Qayyim dalam Zâdul Ma’âd ketika menjelaskan konsekuensi hukum dari sebuah mula’aanah antara seorang suami dengan istrinya menyatakan: “Hukum keenam adalah terputusnya nasab anak dari sisi sang bapak. Karena Rasulullah SAW menetapkan untuk tidak dipanggil anak tersebut dengan nasab bapak. Inilah yang benar dan merupakan pendapat mayoritas ulama”.
Syaikh Mushthafâ al’Adawi dalam Jâmi’ Ahkâmin Nisâ` juga mengatakan, “Inilah pendapat mayoritas ulama, nasab anak tersebut terputus dari sisi bapaknya. Sebab, Rasulullah SAW menetapkan agar tidak dinasabkan kepada bapaknya.
Senada dengan pendapat di atas, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn dalam Syarhul Mumti’ mengatakan: “Anak zina diciptakan dari sperma tanpa pernikahan. Maka dia tidak dinasabkan kepada seorang pun, baik kepada lelaki yang menzinainya atau suami wanita tersebut apabila ia bersuami. Alasannya, ia tidak memiliki bapak yang syar’i (melalui pernikahan yang sah, red)”.
Nasab anak hasil selingkuh atau perzinaan, apabila ditinjau dari status ibunya, dapat dikategorikan menjadi dua yaitu si ibu berstatus sebagai istri orang dan bukan sedang bersuami, janda atau lajang.
Yang akan kita bahas ini kali adalah status anak hasil zina olehsi ibu yang berstatus sebagai istri orang.
Apabila seorang wanita yang bersuami melahirkan seorang anak dan sang suami tidak mengingkari anak tersebut, maka anak tersebut adalah anaknya, walaupun ada orang yang mengklaim itu adalah hasil selingkuhan dengannya.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits dari Aa’isyah Radhiyallahu anhuma:
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ
"Anak yang lahir adalah milik pemilik ranjang (suami) dan pezinanya mendapatkan kerugian. (HR al-Bukhâri kitab al-Farâ’id, Bab Manidda’a Akhan atau Ibna akhi, lihat Fathul Bâri, 12/52)