Berapa Persen Sedekah dari Gaji Bulanan?

Rabu, 01 September 2021 - 15:15 WIB
Setiap muslim yang berpenghasilan lebih hendaknya mengeluarkan sedekah bulanan untuk fakir dan miskin. Foto/Ist
Berapa persen sedekah dari gaji bulanan? Pertanyaan ini cukup sering dibahas dalam berbagai kajian. Perlu diketahui, antara zakat mal dan zakat penghasilan selalu dianggap serupa, padahal tak sama.

Keduanya memiliki waktu dan perhitungan nisab serta zakat masing-masing. Berdasarkan waktu, zakat penghasilan dikeluarkan setiap bulan setelah menerima upah, sedangkan zakat mal dikeluarkan di akhir tahun.



Adapun sedekah bulanan sering dikaitkan dengan kewajiban menunaikan zakat penghasilan. Kewajiban zakat selalu kita laksanakan selama harta kepemilikan kita menembus nilai atau bobot nisab, minimal tercapai 20 Dinar atau 85 Gram emas.Artinya, selama emas yang dimiliki masih mencapai berat ini, maka selama itu pula akan ada kewajiban zakat setahun sekali (setiap kali haul) meskipun pada tahun-tahun sebelumnya sudah pernah dizakati.

Menghitung Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau dikenal juga sebagai zakat profesi, zakat pendapatan merupakan bagian dari Zakat Mal yang wajib dikeluarkan. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Al-Baqarah Ayat 267)

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Cara Menghitungnya:

Yaitu 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Misalnya, seseorang dengan penghasilan Rp5.000.000 setiap bulan. Maka sedekah yang dikeluarkannya sebesar: 2,5% x 5.000.000 = Rp 125.000 per bulan.

Contoh lain:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000 per bulan.

Referensi:

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019

Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003

Pendapat Shaikh Yusuf Qardawi

Baznas.go.id

Globalzakat.id

Zakat.or.id

Lihat Juga: Kalkulator Zakat

Wallahu A'lam
(rhs)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

(QS. Al-Maidah Ayat 90)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More