Tata Cara Bayar Zakat Online, Simak Ya!
loading...

Tata cara bayar zakat online ini penting diketahui kaum muslim, apalagi di era digital dan serba online saat ini. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Tata cara bayar zakat online ini penting diketahui kaum muslim, apalagi di era digital dan serba online saat ini. Dalam membayar zakat fitrah, unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat.
Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat. Adapun unsur penting lainnya, meskipun tidak harus, dalam penyerahan zakat adalah yaitu pernyataan zakat dan doa penerima zakat.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.
Untuk cara membayarnya, setiap muslim yang akan berzakat tinggal memilih laman atau website resmi dari badan amil zakat, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan lain sebagainya. Setelah membuka websitenya, kemudian ambil tata cara seperti berikut:
1. Pilih jenis dana dan jenis Zakat Fitrah.
2. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
3. Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan.
4. Lengkapi data pribadi.
5. Lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan metode yang dipilih.
Demikian tata cara bayar zakat secara online. Semoga bermanfaat.
Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat. Adapun unsur penting lainnya, meskipun tidak harus, dalam penyerahan zakat adalah yaitu pernyataan zakat dan doa penerima zakat.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Online
Dalam membayar zakat atau Zakat Fitrah , paling penting adalah niatnya dulu. Setelah membaca niat, baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarga, maka zakat fitrah bisa langsung diberikan.Untuk cara membayarnya, setiap muslim yang akan berzakat tinggal memilih laman atau website resmi dari badan amil zakat, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan lain sebagainya. Setelah membuka websitenya, kemudian ambil tata cara seperti berikut:
1. Pilih jenis dana dan jenis Zakat Fitrah.
2. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
3. Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan.
4. Lengkapi data pribadi.
5. Lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan metode yang dipilih.
Demikian tata cara bayar zakat secara online. Semoga bermanfaat.
(wid)