Tata Cara Bayar Zakat Online, Simak Ya!

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:02 WIB
loading...
Tata Cara Bayar Zakat...
Tata cara bayar zakat online ini penting diketahui kaum muslim, apalagi di era digital dan serba online saat ini. Foto ilustrasi/ist
A A A
Tata cara bayar zakat online ini penting diketahui kaum muslim, apalagi di era digital dan serba online saat ini. Dalam membayar zakat fitrah, unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat.

Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat. Adapun unsur penting lainnya, meskipun tidak harus, dalam penyerahan zakat adalah yaitu pernyataan zakat dan doa penerima zakat.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.

Baca juga: 2 Keutamaan Zakat Fitrah, Salah Satunya Melonggarkan Beban Hidup

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Online

Dalam membayar zakat atau Zakat Fitrah , paling penting adalah niatnya dulu. Setelah membaca niat, baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarga, maka zakat fitrah bisa langsung diberikan.

Untuk cara membayarnya, setiap muslim yang akan berzakat tinggal memilih laman atau website resmi dari badan amil zakat, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan lain sebagainya. Setelah membuka websitenya, kemudian ambil tata cara seperti berikut:

1. Pilih jenis dana dan jenis Zakat Fitrah.
2. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
3. Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan.
4. Lengkapi data pribadi.
5. Lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan metode yang dipilih.

Demikian tata cara bayar zakat secara online. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Hukum Bayar Zakat Online, Sah atau Tidak?
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
5 Syarat Penerima Zakat...
5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?
Hukum Bayar Zakat Fitrah...
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya, Simak Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Mengapa Pelangi Terlihat...
Mengapa Pelangi Terlihat Ada 7 Warna? Ini Fakta Sebenarnya
Gara-gara Cheetos Jatuh...
Gara-gara Cheetos Jatuh Picu Kekacauan Ekosistem di Gua Terbesar di AS
Mengapa Laut Mediterania...
Mengapa Laut Mediterania dan Samudra Atlantik Tidak Menyatu? Ini Penjelasan Lengkapnya
Artikel Terkini
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Keistimewaan Hari Jumat,...
Keistimewaan Hari Jumat, Yaumul Maiz Saat Allah Menampakan Diri di Surga
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Infografis
Simak! Ini 12 Cara Tetap...
Simak! Ini 12 Cara Tetap 'Waras' saat Bermain Media Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved