Inilah Cara Taubat dari Perbuatan Mencuri

Jum'at, 17 September 2021 - 07:31 WIB
Baca juga: Wajibkah Wanita Haid Mengganti Shalat?

Cara bertaubat dari perbuatan mencuri tersebut, UAH menjelaskannya sebagai berikut:

Pertama, seseorang yang mencuri harus terlebih dahulu mengakui kesalahan dan menyesalinya, berjanji untuk tidak mengulangi, dan memperbaiki kesalahan yang telah diperbuat.

Kedua, apabila pelaku pencurian ingin mengembalikan harta curiannya dapat diupayakan dengan menelusuri atau mengingat harta siapa saja yang dicuri dan berapa banyak.

Ketiga, apabila kesulitan untuk mengingat maka harta curian tersebut dapat diganti dengan niat bersedekah atas nama korban yang dicuri hartanya.

"Kalau memang pahit-pahitnya sudah sama sekali tak bisa ditemukan, maka diantara jalan menggantinya kata para ulama bisa dengan bersodaqoh diniatkan sodaqoh itu, mengganti harta orang-orang yang pernah diambil itu, dan pahalanya diniatkan dialirkan kepada orang yang dimaksudkan," ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu, menurut UAH, apabila berhasil mengingat siapa saja korban yang telah dicuri hartanya, maka sebaiknya pelaku mengakui kesalahan dan mengembalikan harta yang telah dicuri. Namun, ketika menyampaikan pengakuan atas perbuatan mencuri tersebut kepada korban, maka dapat dilakukan dengan cara yang baik.

Selanjutnya, mengembalikan harta curian kepada pemiliknya juga dapat dilakukan tanpa memberikan pengakuan. Hal ini dilakukan apabila tidak memungkinkan untuk mengungkap pengakuan tersebut kepada korban. "Ditimbang, kira-kira kalau kita sampaikan terbuka resikonya tinggi tidak, ada bahaya terhadap nyawa atau tidak, ada mengancam kepada yang lagi atau tidak," paparnnya.

Baca juga: Dalil Keutamaan Dzikir dengan Jemari Tangan Kanan

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!