Keutamaan Menjauhi Dosa-dosa Besar
Rabu, 29 September 2021 - 07:25 WIB
Definisinya dikatakan oleh para ulama:
الوطء المحرم في قبل كان أو دبر
“Hubungan biologis yang haram (tanpa akad syari) yang dilakukan pada kemaluan maupun dubur”. (Minhaju al-Muslim hal:409)
Padahal Allah ta’ala telah melarang perbuatan ini, bahkan mendekatinya pun terlarang, sebagaimana dalam firmanNya:
وَلَا تَقْرَبُوا ٱلزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (Al-Isra: 32)
Banyak hikmah dari larangan ini diantaranya untuk menjaga nasab, menjaga kehormatan manusia bahwa mereka bukanlah binatang yang sembarangan melampiaskan nafsunya, juga untuk menjauhkan hamba dari penyakit-penyakit hina, dan hikmah lainnya.
Namun mirisnya, realita berkata lain, dari sebab tersebarnya pergaulan bebas tanpa batas, bercampurnya lelaki dan perempuan secara leluasa, akhirnya tak sedikit yang kemudian pasangan muda mudi yang hamil duluan di luar nikah, bahkan komunitas kumpul kebo banyak dijumpa, lebih parah lagi ternyata kelompok pecinta sejenis pun bermunculan, yang seperti ini merupakan dosa besar yang banyak di masyarakat, butuh untuk dibimbing dan diarahkan ke jalan yang benar.
4. Dosa meninggalkan shalat
Ada banyak nash hadis yang menyatakan bahayanya meninggalkan shalat, dan hal tersebut termasuk dosa besar, bahkan bisa berkonsekuensi pada kekufuran orang yang meninggalkannya, seperti yang dikabarkan dalam beberapa hadis berikut:
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)
Kemudian hadist Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)
Juga hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566)
الوطء المحرم في قبل كان أو دبر
“Hubungan biologis yang haram (tanpa akad syari) yang dilakukan pada kemaluan maupun dubur”. (Minhaju al-Muslim hal:409)
Padahal Allah ta’ala telah melarang perbuatan ini, bahkan mendekatinya pun terlarang, sebagaimana dalam firmanNya:
وَلَا تَقْرَبُوا ٱلزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (Al-Isra: 32)
Banyak hikmah dari larangan ini diantaranya untuk menjaga nasab, menjaga kehormatan manusia bahwa mereka bukanlah binatang yang sembarangan melampiaskan nafsunya, juga untuk menjauhkan hamba dari penyakit-penyakit hina, dan hikmah lainnya.
Namun mirisnya, realita berkata lain, dari sebab tersebarnya pergaulan bebas tanpa batas, bercampurnya lelaki dan perempuan secara leluasa, akhirnya tak sedikit yang kemudian pasangan muda mudi yang hamil duluan di luar nikah, bahkan komunitas kumpul kebo banyak dijumpa, lebih parah lagi ternyata kelompok pecinta sejenis pun bermunculan, yang seperti ini merupakan dosa besar yang banyak di masyarakat, butuh untuk dibimbing dan diarahkan ke jalan yang benar.
4. Dosa meninggalkan shalat
Ada banyak nash hadis yang menyatakan bahayanya meninggalkan shalat, dan hal tersebut termasuk dosa besar, bahkan bisa berkonsekuensi pada kekufuran orang yang meninggalkannya, seperti yang dikabarkan dalam beberapa hadis berikut:
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)
Kemudian hadist Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)
Juga hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566)