Hukum Salat Tarawih di Rumah Ketika Terjadi Wabah

Selasa, 21 April 2020 - 21:53 WIB
Oleh karenanya, dalam keadaan seperti ini, salat tarawih di rumah baik sendiri apalagi berjamaah bersama keluarga, maka itu lebih sesuai spirit maqashid syariah. Bahkan salat yang fardhu saja seperti saat ini, dapat dianjurkan di rumah jika hadirnya di masjid ada kekhawatiran kuat tertular penyakit berbahaya maka apalagi shalat tarawih yang sunnah.

Imam Al-Mardawi rahimahullah berkata:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ

Diberikan udzur untuk meninggalkan salat Jumat dan salat Jamaah bagi orang yang sakit ini tidak ada perselisihan pendapat. Juga diberikan udzur meninggalkan salat Jumat dan jamaah, karena khawatir tertular penyakit. (Al Inshaf, 2/300).

Namun, dalam keadaan normal dan biasa maka berjamaah di masjid adalah lebih utama sebagaimana pendapat jumhur.

Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
cover top ayah
وَلَوۡ اَنَّ اَهۡلَ الۡقُرٰٓى اٰمَنُوۡا وَاتَّقَوۡا لَـفَتَحۡنَا عَلَيۡهِمۡ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَالۡاَرۡضِ وَلٰـكِنۡ كَذَّبُوۡا فَاَخَذۡنٰهُمۡ بِمَا كَانُوۡا يَكۡسِبُوۡنَ‏
Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.

(QS. Al-A'raf Ayat 96)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More