Mewaspadai Jika di Rumah Banyak Cicak
Rabu, 29 September 2021 - 19:02 WIB
Cicak adalah hewan yang tidak disukai Nabi Muhammad Shallalahu alaihi wa Sallam. Bahkan, dalam kasus tertentu, cicak dihukumi wajib dibunuh. Foto istimewa
Cicak adalah hewan yang tidak disukai Nabi Muhammad Shallalahu 'alaihi wa Sallam. Bahkan, dalam kasus tertentu, cicak dihukumi wajib dibunuh. Lantas, bagaimana jika di rumah kita banyak cicak?
Tentu saja membunuh cicak yang ada di rumah jika diniatkan mengikuti petunjuk Nabi Shallalahu 'alaihi wa Sallam, akan berpahala. Membunuh cicak akan berpahala karena binatang ini termasuk hewan fasik. Hal ini berdasarkan hadis Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan :
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadis ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cicak.”
Baca juga: Najiskah Kotoran Cicak di Tempat Sholat? Ini Pendapat Ulama
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim).
Untuk itulah mengapa hewan kecil melata bernama "cicak" ini disunnahkan untuk dibunuh. Dan, ternyata banyak hikmahnya, di antaranya :
1) Kotoran dan bangkai cicak najis sehingga membatalkan wudhu dan shalat.
Tentu saja membunuh cicak yang ada di rumah jika diniatkan mengikuti petunjuk Nabi Shallalahu 'alaihi wa Sallam, akan berpahala. Membunuh cicak akan berpahala karena binatang ini termasuk hewan fasik. Hal ini berdasarkan hadis Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan :
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadis ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cicak.”
Baca juga: Najiskah Kotoran Cicak di Tempat Sholat? Ini Pendapat Ulama
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim).
Untuk itulah mengapa hewan kecil melata bernama "cicak" ini disunnahkan untuk dibunuh. Dan, ternyata banyak hikmahnya, di antaranya :
1) Kotoran dan bangkai cicak najis sehingga membatalkan wudhu dan shalat.
Lihat Juga :