Najiskah Kotoran Cicak di Tempat Sholat? Ini Pendapat Ulama

Selasa, 17 Agustus 2021 - 17:13 WIB
loading...
Najiskah Kotoran Cicak di Tempat Sholat? Ini Pendapat Ulama
Cicak seringkali banyak ditemui di dinding dan plafon rumah, terlalu banyak cicak sangat menganggu termasuk kotorannya. Foto : vedit/ist
A A A
Najiskah kotoran cicak di tempat sholat? Apa benar kotoran cicak termasuk najis juga? Pertanyaan ini sering muncul di benak kita. Sebab, cicak banyak ditemui di rumah kita. Ternyata ada perbedaan pendapat di antara para ulama fiqh tentang hal ini.

Namun, menurut Buya Yahya, pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah dalam sebuah kajian di kanal di youtube-nya, mengarahkan hukum mengenai kotoran hewan najis atau tidaknya tergantung dari orang tersebut termasuk was-was atau tidak.



Hal ini tak lain ialah jika orang yang memiliki penyakit was-was, akan sangat berdampak pada lingkungan sekitar. Bisa-bisa niatnya ingin suci dan bersih, namun malah menyinggung perasaan orang lain lantaran sikap was-wasnya ini. "Maka anda ikut mazhab ini demi penyakit (was-was) anda," jelas Buya Yahya.

Dalam pandangan ulama fiqih, ada kaidah bahwa binatang yang tidak memiliki darah merah, seperti serangga, dan sebangsanya, bangkainya tidak najis. Demikian pula kotorannnya.



Ibnu Qudamah –ulama Mazhab Hanbali– mengatakan:

مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

“Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya.” (Kitab al-Mughni).

Hal yang sama juga disampaikan ar-Ramli –ulama Mazhab Syafii– dalam an-Nihayah: “Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Kitab Nihayah al-Muhtaj).



Sebagian ulama memberikan kaidah, binatang yang memiliki darah merah mengalir dan dia tidak halal dimakan maka kotorannya najis. Jadi, jika kita condong pada pendapat bahwa cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, maka bangkai dan kotoran cicak tidak najis.

Sebaliknya, jika Anda berkeyakinan bahwa cicak memiliki darah merah mengalir, maka kotorannya najis. Meskipun banyak ulama berpendapat bahwa najis sangat sedikit, yang menempel di badan, dari binatang yang sulit untuk dihindari, termasuk najis yang ma’fu (boleh tidak dicuci).



Namun, jika kita kembali pada hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengategorikan cicak termasuk hewan yang fasik. Maka kuatlah alasan kenapa kotoran cicak harus dihindari.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim).



Nah, karena seringnya cicak ada di dalam rumah kita, bahkan ada di tempat sholat kita di rumah, bisa jadi kotorannya pun banyak yang berceceran di tempat-tempat tersebut. Mengenai status kotoran cicak pun, jika kita mau berhati-hati dengan tetap menghindari kotoran cecak pada baju dan tempat sholat (dengan mencucinya hingga bersih), maka itu lebih baik.

Namun, jangan juga menjadi orang yang kena penyakit was-was seperti kata Buya Yahya. Sederhananya, kalau tempat kita sudah keliatan kotor karena debu atau kotoran cicak, dibersihkan saja. Dan itu lebih baik.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)