Pengganti Mandi Junub Boleh Tayamum, Begini Tata Caranya
Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:02 WIB
Pengganti mandi junub adalah tayamum . Kebolehan tayamum sebagai ganti mandi ini didasarkan pada firman Allah:
“Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih);” ( QS. Al-Maidah: 6 )
Mandi junub adalah salah satu kewajiban bagi mereka yang memiliki hadas besar karena berhubungan badan, mimpi basah, atau setelah haid bagi perempuan. Kalau belum mandi, ibadah yang dikerjakannya tidak sah.
Dalam Al-Qur’an dijelaskan:
“Dan jika kamu junub Maka mandilah.”
Mandi junub seharusnya menggunakan air. Namun bila tidak ada air boleh menggantinya dengan tayamum. Tayamum juga boleh dilakukan bagi orang junub tetapi dia khawatir sakit bila menggunakan air tersebut, karena cuaca dingin dan airnya juga dingin.
Dikisahkan bahwa Amr bin al-Ash pernah junub pada suatu malam dan merasa kedinginan. Dia khawatir sakit kalau mandi junub karena cuacanya sangat dingin. Akhirnya dia tayamum dan menjadi imam subuh.
Sahabat yang mengetahui peristiwa itu akhirnya melapor kepada Rasulullah dan Rasul bertanya kepada Amr, “Wahai Amr, engkau mengimami shalat para sahabatmu dalam keadaan junub?”
Amr menjelaskan alasan tayamum kepada Rasulullah sembari mengutip firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” ( QS An-Nisa: 29 )
Mendengar jawaban itu, Rasulullah tertawa dan tidak mengatakan sesuatupun (HR Abu Daud).
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan, hadis ini menunjukan kebolehan bagi orang yang memperkirakan penggunaan air dapat menyebabkan bahaya baginya, baik karena dingin atau alasan lain. Kemudian dibolehkan juga bagi orang tayamum tersebut menjadi imam sholat bagi orang yang berwudhu.
Tidak Mengangkat Hadats
Menurut Ahmad Sarwat dalam Tayammum: Tidak Mengangkat Hadats, Hanya Membolehkan Shalat (2018: 25-34), sejumlah keadaan yang membolehkan untuk bertayamum adalah sebagai berikut.
Pertama, tayamum boleh dilakukan ketika tidak ada air. Namun, ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Hal tersebut dilakukan dengan cara mencari atau membelinya.
Kedua, jika seseorang sakit, dan menurut dokter, menyentuh air bisa membuat penyakitnya makin parah. Dalam keadaan seperti ini, seorang muslim atau muslimah diperbolehkan bertayamum.
Ketiga, ketika suhu air sangat dingin. Di wilayah tertentu, musim dingin bisa menjadi masalah dan membuat aktivitas berwudu tidak mungkin dilakukan karena suhu air terlampau rendah. Pada saat seperti ini, tayamum diperbolehkan.
Keempat, air tidak terjangkau. Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada, tapi tidak bisa dimanfaatkan, serta ada risiko lain yang menghalangi sehingga memperoleh atau menggunakan air dapat membahayakan diri. Misalnya, ada kewajiban menjaga barang dan jika beranjak menuju sumber air, berisiko kehilangan harta, nyawa dan lain sebagainya.
Kelima, air tidak cukup. Dalam kondisi ini, sebenarnya ada air, namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab, ada kepentingan lain yang lebih harus didahulukan ketimbang berwudu atau mandi junub.Misalnya, sebagai persediaan minum.
Jika seorang berada dalam salah satu keadaan di atas, kemudian sudah memasuki waktu sholat, ia wajib melakukan tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi junub.
Tata Cara Tayamum
Tata cara mengerjakan tayamum adalah sebagai berikut:
1. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih.
2. Dalam keadaan menghadap kiblat, ucapkan basmalah lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan.
3. Usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya dengan penyataan niat: نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى Bacaan latinnya: "Nawaitut tayamumma liistibahatis solaati lillahi ta'ala." Artinya, "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah."
4. Letakkan kembali telapak tangan pada debu. Kali ini jari-jari direnggangkan. Jika ada cincin pada jari, dapat dilepaskan sementara.
5. Tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, hingga ujung-ujung jari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.
6. Usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Lalu, balikkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudan usapkan hingga ke bagian pergelangan.
7. Usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
8. Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jari. Seperti setelah berwudu dengan air, usai tayamum juga dianjurkan untuk membaca doa bersuci.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih);” ( QS. Al-Maidah: 6 )
Mandi junub adalah salah satu kewajiban bagi mereka yang memiliki hadas besar karena berhubungan badan, mimpi basah, atau setelah haid bagi perempuan. Kalau belum mandi, ibadah yang dikerjakannya tidak sah.
Dalam Al-Qur’an dijelaskan:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub Maka mandilah.”
Mandi junub seharusnya menggunakan air. Namun bila tidak ada air boleh menggantinya dengan tayamum. Tayamum juga boleh dilakukan bagi orang junub tetapi dia khawatir sakit bila menggunakan air tersebut, karena cuaca dingin dan airnya juga dingin.
Dikisahkan bahwa Amr bin al-Ash pernah junub pada suatu malam dan merasa kedinginan. Dia khawatir sakit kalau mandi junub karena cuacanya sangat dingin. Akhirnya dia tayamum dan menjadi imam subuh.
Sahabat yang mengetahui peristiwa itu akhirnya melapor kepada Rasulullah dan Rasul bertanya kepada Amr, “Wahai Amr, engkau mengimami shalat para sahabatmu dalam keadaan junub?”
Amr menjelaskan alasan tayamum kepada Rasulullah sembari mengutip firman Allah SWT:
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” ( QS An-Nisa: 29 )
Mendengar jawaban itu, Rasulullah tertawa dan tidak mengatakan sesuatupun (HR Abu Daud).
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan, hadis ini menunjukan kebolehan bagi orang yang memperkirakan penggunaan air dapat menyebabkan bahaya baginya, baik karena dingin atau alasan lain. Kemudian dibolehkan juga bagi orang tayamum tersebut menjadi imam sholat bagi orang yang berwudhu.
Tidak Mengangkat Hadats
Menurut Ahmad Sarwat dalam Tayammum: Tidak Mengangkat Hadats, Hanya Membolehkan Shalat (2018: 25-34), sejumlah keadaan yang membolehkan untuk bertayamum adalah sebagai berikut.
Pertama, tayamum boleh dilakukan ketika tidak ada air. Namun, ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Hal tersebut dilakukan dengan cara mencari atau membelinya.
Kedua, jika seseorang sakit, dan menurut dokter, menyentuh air bisa membuat penyakitnya makin parah. Dalam keadaan seperti ini, seorang muslim atau muslimah diperbolehkan bertayamum.
Ketiga, ketika suhu air sangat dingin. Di wilayah tertentu, musim dingin bisa menjadi masalah dan membuat aktivitas berwudu tidak mungkin dilakukan karena suhu air terlampau rendah. Pada saat seperti ini, tayamum diperbolehkan.
Keempat, air tidak terjangkau. Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada, tapi tidak bisa dimanfaatkan, serta ada risiko lain yang menghalangi sehingga memperoleh atau menggunakan air dapat membahayakan diri. Misalnya, ada kewajiban menjaga barang dan jika beranjak menuju sumber air, berisiko kehilangan harta, nyawa dan lain sebagainya.
Kelima, air tidak cukup. Dalam kondisi ini, sebenarnya ada air, namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab, ada kepentingan lain yang lebih harus didahulukan ketimbang berwudu atau mandi junub.Misalnya, sebagai persediaan minum.
Jika seorang berada dalam salah satu keadaan di atas, kemudian sudah memasuki waktu sholat, ia wajib melakukan tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi junub.
Tata Cara Tayamum
Tata cara mengerjakan tayamum adalah sebagai berikut:
1. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih.
2. Dalam keadaan menghadap kiblat, ucapkan basmalah lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan.
3. Usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya dengan penyataan niat: نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى Bacaan latinnya: "Nawaitut tayamumma liistibahatis solaati lillahi ta'ala." Artinya, "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah."
4. Letakkan kembali telapak tangan pada debu. Kali ini jari-jari direnggangkan. Jika ada cincin pada jari, dapat dilepaskan sementara.
5. Tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, hingga ujung-ujung jari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.
6. Usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Lalu, balikkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudan usapkan hingga ke bagian pergelangan.
7. Usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
8. Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jari. Seperti setelah berwudu dengan air, usai tayamum juga dianjurkan untuk membaca doa bersuci.
(mhy)