Hukum Tukar Foto Saat Taaruf dalam Pandangan Islam
Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:13 WIB
Ta'aruf di Zaman Nabi
Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA mengatakan bahwa Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam sendiri menganjurkan adanya penjajakan atau ta'aruf terlebih dahulu sebelum menikah.
Hal ini diketahui dari banyak riwayat. Salah satunya dari Abu Hurairah berkata: "Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu. (Riwayat Imam Muslim)
Di lain waktu, juga ada sahabat yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk melihat terlebih dahulu calon istrinya. Dari Mughirah bin Syu'bah bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Nabi mengatakan kepadanya: "Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua."
Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan itu mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: "Saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya." (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Tarmidzi dan ad-Darimi)
Rasulullah juga bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah." (Riwayat Abu Daud)
Maka proses saling kenal dan saling 'melihat' terlebih dahulu merupakan bagian dari ajaran Islam. Tinggal yang jadi masalah adalah bagaimana teknis yang dibenarkan untuk bisa saling melihat? Bagaimana pendekatan yang sesuai agama tentang saling menjajaki? Bagaimana sikap dan sopan santun syariah terntang saling berpacaran?
"Rupanya pada titik inilah kita mengalami kelemahan. Termasuk para orangtua. Melepas sepasang calon pengantin untuk berbicara berduaan saja, baik di rumah atau di luar rumah tentu bukan cara yang dibenarkan agama," terang Ustaz Sarwat.
Sebab khalwat itu tetap haram, apapun alasannya. Dan Islam telah menetapkan keharamannya sejak 14 abad yang lalu. Sampai kiamat datang pun akan tetap haram.Tidak bisa kita beralasan bahwa zaman sudah berubah, lalu hukum yang telah ada kita ubah seenaknya.
Semoga penjelasan ini dapat memberi pencerahan bagi kaum muslimin dan muslimah, terutama bagi mereka yang hendak menikah agar menjaga diri dengan cara yang makruf.
Baca Juga: Ta'aruf Gagal? Perhatikan Kesalahan-kesalahan dalam Prosesnya Ini
Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA mengatakan bahwa Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam sendiri menganjurkan adanya penjajakan atau ta'aruf terlebih dahulu sebelum menikah.
Hal ini diketahui dari banyak riwayat. Salah satunya dari Abu Hurairah berkata: "Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu. (Riwayat Imam Muslim)
Di lain waktu, juga ada sahabat yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk melihat terlebih dahulu calon istrinya. Dari Mughirah bin Syu'bah bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Nabi mengatakan kepadanya: "Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua."
Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan itu mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: "Saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya." (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Tarmidzi dan ad-Darimi)
Rasulullah juga bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah." (Riwayat Abu Daud)
Maka proses saling kenal dan saling 'melihat' terlebih dahulu merupakan bagian dari ajaran Islam. Tinggal yang jadi masalah adalah bagaimana teknis yang dibenarkan untuk bisa saling melihat? Bagaimana pendekatan yang sesuai agama tentang saling menjajaki? Bagaimana sikap dan sopan santun syariah terntang saling berpacaran?
"Rupanya pada titik inilah kita mengalami kelemahan. Termasuk para orangtua. Melepas sepasang calon pengantin untuk berbicara berduaan saja, baik di rumah atau di luar rumah tentu bukan cara yang dibenarkan agama," terang Ustaz Sarwat.
Sebab khalwat itu tetap haram, apapun alasannya. Dan Islam telah menetapkan keharamannya sejak 14 abad yang lalu. Sampai kiamat datang pun akan tetap haram.Tidak bisa kita beralasan bahwa zaman sudah berubah, lalu hukum yang telah ada kita ubah seenaknya.
Semoga penjelasan ini dapat memberi pencerahan bagi kaum muslimin dan muslimah, terutama bagi mereka yang hendak menikah agar menjaga diri dengan cara yang makruf.
Baca Juga: Ta'aruf Gagal? Perhatikan Kesalahan-kesalahan dalam Prosesnya Ini
(rhs)
Lihat Juga :