Hukum Suami Istri Berhubungan Saat Nifas, Adakah Dalil dan Sanksinya?
Rabu, 27 Oktober 2021 - 06:05 WIB
Selain dikenakan sanksi karena pelanggaran berat, pasutri yang melanggar ini diwajibkan untuk bertaubat kepada Allah karena praktik ini merupakan dosa besar yang harus dijauhi. Dalilnya terdapat pada keterangan di bawah ini:
Artinya, “Orang yang berhubungan badan dengan istrinya di tengah tetesan darah haidh berdosa. Ia wajib bertaubat segera sebagaimana istrinya juga berdosa yang bersedia hubungan badan saat haidh. Ia dianjurkan untuk bersedekah satu dinar atau setengah dinar seperti kami telah terangkan ukuran dinar pada Bab Zakat. Silakan merujuk ke sana, menurut Mazhab Hanafi-Mazhab Syafi’i,” (Lihat Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba‘ah, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 114).
Meskipun sanksi ini tidak mengikat, tetapi pelanggaran ini tidak boleh diremehkan oleh pasangan yang istrinya sedang haidh atau menjalani masa nifas. Pelanggaran ini diganjar dengan dosa luar biasa besarnya. Sebagaimana diketahui satu dinar setara satu mitsqal emas, yaitu 4,25 gram.
Baca juga: Doa Nabi Yusuf, Amalan Doa agar Dijauhi Fitnah dan Dicintai Banyak Orang
Wallahu A‘lam.
فمن وطئ امرأته أثناء نزول الدم فإنه يأثم وتجب عليه التوبة فورا كما تأثم هي بتمكينه ومن السنة أن يتصدق بدينار أو بنصفه وقد بينا مقدار الدينار في "كتاب الزكاة" فارجع إليه "حنفي-شافعي
Artinya, “Orang yang berhubungan badan dengan istrinya di tengah tetesan darah haidh berdosa. Ia wajib bertaubat segera sebagaimana istrinya juga berdosa yang bersedia hubungan badan saat haidh. Ia dianjurkan untuk bersedekah satu dinar atau setengah dinar seperti kami telah terangkan ukuran dinar pada Bab Zakat. Silakan merujuk ke sana, menurut Mazhab Hanafi-Mazhab Syafi’i,” (Lihat Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba‘ah, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 114).
Meskipun sanksi ini tidak mengikat, tetapi pelanggaran ini tidak boleh diremehkan oleh pasangan yang istrinya sedang haidh atau menjalani masa nifas. Pelanggaran ini diganjar dengan dosa luar biasa besarnya. Sebagaimana diketahui satu dinar setara satu mitsqal emas, yaitu 4,25 gram.
Baca juga: Doa Nabi Yusuf, Amalan Doa agar Dijauhi Fitnah dan Dicintai Banyak Orang
Wallahu A‘lam.
(wid)