Hukum Wudhu di Kamar Mandi, Begini Pendapat Ulama

Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:04 WIB
Ulama berpendapat wudhu di kamar mandi adalah makruh namun sah. (Foto/Ilustrasi : wahdah)
Sebagian ulama memakruhkan wudhu di kamar mandi. Namun Imam Ibnu Baz dalam kitabnya Majmu’ Fatawa, mengatakan boleh berwudhu di dalam kamar mandi jika butuh melakukan hal itu.



Ulama yang memakruhkan berwudhu di kamar mandi beralasan bahwa di dalam wudhu ada menyebut nama Allah seperti basmallah.

Mengucapkan dzikir kepada Allah Taala di kamar mandi atau di WC, sebagai bentuk mengagungkan nama Allah, yang tidak selayaknya disebut di tempat semacam ini.

Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitab Tanwirul Qulub menyebutkan ada 12 perkara yang dimakruhkan ketika berwudhu, salah satunya adalah berwudhu di kamar mandi.

Ulama Syafiiyah, An-Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar juga mengatakan dimakruhkan berdzikir dan berbicara ketika buang hajat. Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, kecuali karena keadaan terpaksa.

"Sampai sebagian ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan: ‘Jika orang yang di dalam WC ini bersin maka tidak boleh membaca hamdalah, tidak pula mendoakan orang yang bersin, tidak menjawab salam, tidak menjawab adzan.

Bahkan orang yang memberi salam kepada orang yang berada di WC dianggap bertindak ceroboh, sehingga tidak berhak dijawab’.”

Berbicara apa pun dalam kondisi ini hukumnya makruh, meskipun tidak haram. Dan jika dia bersin, kemudian membaca hamdalah dengan hatinya, namun lisannya diam, maka tidak masalah. Demikian pula yang dilakukan ketika hubungan badan.

Selanjutnya An-Nawawi membawakan dalil hadits dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang bertemu Nabi SAW ketika beliau sedang buang air kecil. Orang ini memberi salam, namun Nabi SAWtidak menjawabnya. (HR Muslim)



Seseorang yang berwudhu di kamar mandi, akan menjumpai masalah ketika dia hendak membaca basmalah sebelum berwudhu. Lalu apa yang harus dia lakukan?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama, membaca basmalah dalam hati, tanpa menggerakkan lisan.

Syaikh Muhammad Ibn Utsaimin dalam As-Syarhul Mumthi’ mengatakan apabila seseorang di kamar mandi, Imam Ahmad mengatakan, “Jika dia bersin maka baca hamdalah dalam hati.” Dari beberapa keterangan Imam Ahmad ini, disimpulkan bahwa membaca basmalah dalam hati.

Imam Ibnu Baz membolehkan membaca basmalah di awal wudhu, dia ucapkan: “Bismillah..” karena membaca basmalah hukumnya wajib menurut sebagian ulama, dan sunah muakkad menurut mayoritas ulama.

Oleh karena itu, orang ini tetap disyariatkan membaca basmalah, dan statusnya tidak makruh. Karena hukum makruh itu hilang, ketika ada kebutuhan untuk membaca basmalah. "Sementara kita diperintahkan untuk membaca basmalah ketika mengawali wudhu. Maka dia harus membaca basmalah dan menyempurnakan wudhunya," ujarnya.

Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Ulama Saudi:

“Makruh mengucapkan nama Allah di dalam kamar mandi, yang digunakan untuk buang hajat. Sebagai bentuk mensucikan dan memuliakan nama Allah. Namun disyariatkan membaca basmalah ketika mengawali wudhu, karena basmalah hukumnya wajib ketika ingat, menurut sekelompok ulama.” (lihat Fatwa Lajnah Daimah, 5:94)



Adab Berwudhu
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Semua perbuatan tergantung niatnya, dan balasan bagi tiap-tiap orang tergantung apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan

(HR. Bukhari No.1)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More