Hukum Wudhu di Kamar Mandi, Begini Pendapat Ulama
Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:04 WIB
Ulama berpendapat wudhu di kamar mandi adalah makruh namun sah. (Foto/Ilustrasi : wahdah)
Sebagian ulama memakruhkan wudhu di kamar mandi. Namun Imam Ibnu Baz dalam kitabnya Majmu’ Fatawa, mengatakan boleh berwudhu di dalam kamar mandi jika butuh melakukan hal itu.
Baca juga: Batalkah Wudhu Jika Makan dan Minum?
Ulama yang memakruhkan berwudhu di kamar mandi beralasan bahwa di dalam wudhu ada menyebut nama Allah seperti basmallah.
Mengucapkan dzikir kepada Allah Taala di kamar mandi atau di WC, sebagai bentuk mengagungkan nama Allah, yang tidak selayaknya disebut di tempat semacam ini.
Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitab Tanwirul Qulub menyebutkan ada 12 perkara yang dimakruhkan ketika berwudhu, salah satunya adalah berwudhu di kamar mandi.
Ulama Syafiiyah, An-Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar juga mengatakan dimakruhkan berdzikir dan berbicara ketika buang hajat. Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, kecuali karena keadaan terpaksa.
"Sampai sebagian ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan: ‘Jika orang yang di dalam WC ini bersin maka tidak boleh membaca hamdalah, tidak pula mendoakan orang yang bersin, tidak menjawab salam, tidak menjawab adzan.
Bahkan orang yang memberi salam kepada orang yang berada di WC dianggap bertindak ceroboh, sehingga tidak berhak dijawab’.”
Berbicara apa pun dalam kondisi ini hukumnya makruh, meskipun tidak haram. Dan jika dia bersin, kemudian membaca hamdalah dengan hatinya, namun lisannya diam, maka tidak masalah. Demikian pula yang dilakukan ketika hubungan badan.
Selanjutnya An-Nawawi membawakan dalil hadits dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang bertemu Nabi SAW ketika beliau sedang buang air kecil. Orang ini memberi salam, namun Nabi SAWtidak menjawabnya. (HR Muslim)
Baca juga: Batalkah Wudhu Jika Makan dan Minum?
Ulama yang memakruhkan berwudhu di kamar mandi beralasan bahwa di dalam wudhu ada menyebut nama Allah seperti basmallah.
Mengucapkan dzikir kepada Allah Taala di kamar mandi atau di WC, sebagai bentuk mengagungkan nama Allah, yang tidak selayaknya disebut di tempat semacam ini.
Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitab Tanwirul Qulub menyebutkan ada 12 perkara yang dimakruhkan ketika berwudhu, salah satunya adalah berwudhu di kamar mandi.
Ulama Syafiiyah, An-Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar juga mengatakan dimakruhkan berdzikir dan berbicara ketika buang hajat. Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, kecuali karena keadaan terpaksa.
"Sampai sebagian ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan: ‘Jika orang yang di dalam WC ini bersin maka tidak boleh membaca hamdalah, tidak pula mendoakan orang yang bersin, tidak menjawab salam, tidak menjawab adzan.
Bahkan orang yang memberi salam kepada orang yang berada di WC dianggap bertindak ceroboh, sehingga tidak berhak dijawab’.”
Berbicara apa pun dalam kondisi ini hukumnya makruh, meskipun tidak haram. Dan jika dia bersin, kemudian membaca hamdalah dengan hatinya, namun lisannya diam, maka tidak masalah. Demikian pula yang dilakukan ketika hubungan badan.
Selanjutnya An-Nawawi membawakan dalil hadits dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang bertemu Nabi SAW ketika beliau sedang buang air kecil. Orang ini memberi salam, namun Nabi SAWtidak menjawabnya. (HR Muslim)
Lihat Juga :