Hukum Wudhu di Kamar Mandi, Begini Pendapat Ulama
Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:04 WIB
Sementara Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Alfiqh al-Islami wa Adillatuhu menyebutkan adab-adab yang sangat penting untuk diperhatikan pada saat berwudhu.
Dalam mazhab Malikiyah, adab-adab wudhu ini disebut dengan Alfadhail, keutamaan-keutamaan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan sehingga dengan demikian wudhunya bisa sempurna.
Syaikh Wahbah mengatakan adab-adab yang paling penting ketika wudhu adalah sebagai berikut:
Pertama, menghadap kiblat, hal ini karena kiblat merupakan arah yang paling utama. Juga karena dengan menghadap kiblat, doa akan cepat terkabul.
Ulama Hanafiyah dan Syafiiyah memasukkan menghadap kiblat sebagai perbuatan sunah, karena mereka tidak membedakan antara perbuatan sunah dan adab wudhu.
Kedua, duduk di tempat yang tinggi agar terhidar dari percikan air wudhu. Ulama malikiyah berkata, ‘dianjurkan berwudhu di tempat yang suci dan bersih. Dimakruhkan juga berwudhu di kamar mandi atau aliran air sebelum digunakan, sebagaimana dimakruhkan berwudhu di tempat-tempat yang najis.’
Melakukan wudhu di kamar mandi hukumnya sah tapi makruh. Dengan demikian, sebaiknya berwudhu di tempat khusus yang disediakan untuk wudhu atau tempat lain yang bersih dan tidak biasa digunakan untuk buang air besar atau kecil.
Dalam mazhab Malikiyah, adab-adab wudhu ini disebut dengan Alfadhail, keutamaan-keutamaan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan sehingga dengan demikian wudhunya bisa sempurna.
Syaikh Wahbah mengatakan adab-adab yang paling penting ketika wudhu adalah sebagai berikut:
Pertama, menghadap kiblat, hal ini karena kiblat merupakan arah yang paling utama. Juga karena dengan menghadap kiblat, doa akan cepat terkabul.
Ulama Hanafiyah dan Syafiiyah memasukkan menghadap kiblat sebagai perbuatan sunah, karena mereka tidak membedakan antara perbuatan sunah dan adab wudhu.
Kedua, duduk di tempat yang tinggi agar terhidar dari percikan air wudhu. Ulama malikiyah berkata, ‘dianjurkan berwudhu di tempat yang suci dan bersih. Dimakruhkan juga berwudhu di kamar mandi atau aliran air sebelum digunakan, sebagaimana dimakruhkan berwudhu di tempat-tempat yang najis.’
Melakukan wudhu di kamar mandi hukumnya sah tapi makruh. Dengan demikian, sebaiknya berwudhu di tempat khusus yang disediakan untuk wudhu atau tempat lain yang bersih dan tidak biasa digunakan untuk buang air besar atau kecil.
(mhy)