6 Hal yang Wajib Dilakukan dalam Berwudhu
Kamis, 11 November 2021 - 08:47 WIB
3. Membasuk seluruh kepala termasuk telinga
.
Dalam wudhu, kepala harus dibasuh, termasuk telinga. Dalilnya firman Allah,
“Dan sapulah kepalamu…” (QS. Al-Maidah: 6)
Juga berdasar hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Teliga termasuk bagian dari kepala.” (HR. Ibnu Majah no. 443,444,445)
Ada tiga cara membasuh kepala. Pertama, Membasuh seluruh kepala. Dalilnya, hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dengan kedua tangannya, dimulai dari bagian depan diteruskan sampai ke bagian belakang, kemudian dari bagian belakang diteruskan sampai ke bagian depan. (HR. Al-Bukhari dalam kitab Fathul Bari, 1/289. Muslim, 1/210)
Kedua, Bila mengenakan sorban di kepalanya, maka cukup membasuh sorbannya. Dalilnya hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Umayyah, dari bapaknya, ia berkata,
“Saya melihat bahwa Nabi membasuh sorban dan Khuffnya.” (HR. Al-Bukhari dalam kitab Fathul Bari, 1/308, no. 205)
Dari hadis itu dipahami bahwa ketika seseorang memakai sorban, dibolehkan cukup membasuh sorbannya saja atau membasuh sorban dan ubun-ubunnya sebagaimana membasuh Khuff. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Baz rahimahumallah. (Syarh al-Umdah, Ibnu Baz, 271)
Ketiga, Membasuh ubun-ubun dan sorban sekaligus. Dalilnya hadits yang diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah yang menceritakan bahwa Nabi pernah wudhu membasuh ubun-ubun, sorban, dan Khuffnya. (HR. Muslim, 1/230, no. 274)
4. Membasuh kaki sampai mata kaki.
Dalam wudhu, kaki harus dibasuh secara merata sampai mata kaki. Dalilnya firman Allah,
“Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Juga berdasar hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, dan Aisyah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Celaka dan diancam neraka tumit-tumit (yang tidak dibasuh).” (HR. Muslim, no. 241)
.
Dalam wudhu, kepala harus dibasuh, termasuk telinga. Dalilnya firman Allah,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
“Dan sapulah kepalamu…” (QS. Al-Maidah: 6)
Juga berdasar hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اَلْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
“Teliga termasuk bagian dari kepala.” (HR. Ibnu Majah no. 443,444,445)
Ada tiga cara membasuh kepala. Pertama, Membasuh seluruh kepala. Dalilnya, hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dengan kedua tangannya, dimulai dari bagian depan diteruskan sampai ke bagian belakang, kemudian dari bagian belakang diteruskan sampai ke bagian depan. (HR. Al-Bukhari dalam kitab Fathul Bari, 1/289. Muslim, 1/210)
Kedua, Bila mengenakan sorban di kepalanya, maka cukup membasuh sorbannya. Dalilnya hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Umayyah, dari bapaknya, ia berkata,
“Saya melihat bahwa Nabi membasuh sorban dan Khuffnya.” (HR. Al-Bukhari dalam kitab Fathul Bari, 1/308, no. 205)
Dari hadis itu dipahami bahwa ketika seseorang memakai sorban, dibolehkan cukup membasuh sorbannya saja atau membasuh sorban dan ubun-ubunnya sebagaimana membasuh Khuff. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Baz rahimahumallah. (Syarh al-Umdah, Ibnu Baz, 271)
Ketiga, Membasuh ubun-ubun dan sorban sekaligus. Dalilnya hadits yang diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah yang menceritakan bahwa Nabi pernah wudhu membasuh ubun-ubun, sorban, dan Khuffnya. (HR. Muslim, 1/230, no. 274)
4. Membasuh kaki sampai mata kaki.
Dalam wudhu, kaki harus dibasuh secara merata sampai mata kaki. Dalilnya firman Allah,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Juga berdasar hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, dan Aisyah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Celaka dan diancam neraka tumit-tumit (yang tidak dibasuh).” (HR. Muslim, no. 241)