Pengertian Puasa Kafarat dan Cara Menebusnya

Sabtu, 20 November 2021 - 20:52 WIB
Puasa Kafarat adalah puasa yang wajib dikerjakan (tebusan) karena melakukan senggama di bulan Ramadhan. Foto/dok doaharianislam
Pengertian puasa kafarat adalah puasa sebagai denda karena pelanggaran melakukan senggama di bulan Ramadhan. Orang yang berhubungan seksual saat puasa Ramadhan wajib melaksanakan kifarah sebagai tebusannya.

Secara bahasa, kaffarah (kifarah atau kifarat) berasal dari kata "kafran" yang berarti menutupi. Maksud menutupi di sini adalah menutupi dosa. Ustadz M Tatam Wijaya, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Jayagiri Sukanegara, Cianjur, Jawa Barat dilansir dari NU Online menyebutkan secara umum Kafarat ada empat:

1. Kafarat Zhihar

2. Kafarat Hubungan badan saat Puasa Ramadhan

3. Kafarat Pembunuhan

4. Kafarat yamin (sumpah).

Keempat jenis Kafarat ini dinukil dari Kitab Al-Lubab fil Fiqhis Syafi'i karya Syekh Ahmad bin Ahmad Al-Mahamili. Hanya saja, dalam beberapa kitab seperti Al-Majmu' Syarhul Muhadzab, ada kafarat yang kelima, yakni Kafarat Haji.

Ini artinya, terdapat perbedaan dalam memandang kafarat haji. Perbedaan ini salah satunya disebabkan karena pelanggaran dalam ibadah haji oleh sebagian ulama tidak disebut sebagai kafarat, melainkan sebagai dam atau fidyah.

1. Kafarat Zhihar

Kata zhihar berarti punggung. Para suami yang menzhihar istrinya (menganggap istrinya sebagai ibunya) dengan mengatakan: "Engkau seperti punggung ibuku." Maka hukumnya haram dan pelakunya terkena kafarat.

Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin yang normal tanpa cacat. Jika tidak mampu, seseorang harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tak mampu, ia harus memberi makanan kepada enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!