Pengertian Puasa Kafarat dan Cara Menebusnya

Sabtu, 20 November 2021 - 20:52 WIB
Puasa Kafarat adalah puasa yang wajib dikerjakan (tebusan) karena melakukan senggama di bulan Ramadhan. Foto/dok doaharianislam
Pengertian puasa kafarat adalah puasa sebagai denda karena pelanggaran melakukan senggama di bulan Ramadhan. Orang yang berhubungan seksual saat puasa Ramadhan wajib melaksanakan kifarah sebagai tebusannya.

Secara bahasa, kaffarah (kifarah atau kifarat) berasal dari kata "kafran" yang berarti menutupi. Maksud menutupi di sini adalah menutupi dosa. Ustadz M Tatam Wijaya, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Jayagiri Sukanegara, Cianjur, Jawa Barat dilansir dari NU Online menyebutkan secara umum Kafarat ada empat:

1. Kafarat Zhihar

2. Kafarat Hubungan badan saat Puasa Ramadhan

3. Kafarat Pembunuhan



4. Kafarat yamin (sumpah).

Keempat jenis Kafarat ini dinukil dari Kitab Al-Lubab fil Fiqhis Syafi'i karya Syekh Ahmad bin Ahmad Al-Mahamili. Hanya saja, dalam beberapa kitab seperti Al-Majmu' Syarhul Muhadzab, ada kafarat yang kelima, yakni Kafarat Haji.

Ini artinya, terdapat perbedaan dalam memandang kafarat haji. Perbedaan ini salah satunya disebabkan karena pelanggaran dalam ibadah haji oleh sebagian ulama tidak disebut sebagai kafarat, melainkan sebagai dam atau fidyah.

1. Kafarat Zhihar

Kata zhihar berarti punggung. Para suami yang menzhihar istrinya (menganggap istrinya sebagai ibunya) dengan mengatakan: "Engkau seperti punggung ibuku." Maka hukumnya haram dan pelakunya terkena kafarat.

Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin yang normal tanpa cacat. Jika tidak mampu, seseorang harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tak mampu, ia harus memberi makanan kepada enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud.

2. Kafarat Hubungan Badan Saat Puasa Ramadhan

Ini dikenal dengan istilah Puasa Kafarat. Adapun kifaratnya sebagaimana kafarat zhihar, yakni memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.

"Selain qadha, juga wajib kifarah 'uzhma (kafarat besar) disertai ta'zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya." (Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Kitab Safinatun Naja)

3. Kafarat Pembunuhan

Maksud pembunuhan di sini adalah pembunuhan yang tidak disengaja. Sebab, pembunuhan yang disengaja tidak ada kafarat di dalamnya, yang ada adalah qisas atau diyat tunai yang ditanggung si pembunuh, jika tidak dibebaskan oleh keluarga terbunuh.

Adapun kafarat pembunuhan yang tak disengaja -di samping membayar diat- adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin. Jika tidak mampu, maka kafaratnya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

4. Kafarat Yamin

Kafarat Yamin adalah kafarat sumpah. Ia dilakukan karena melanggar sumpah atau menyampaikan sumpah palsu. Contohnya seseorang bersumpah, "Demi Allah, aku tidak akan masuk lagi ke rumah si anu." Kemudian, ia memasukinya, maka wajiblah ia menjalankan kifarat. Adapun bentuk kafaratnya adalah memberi makanan kepada 10 orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, memerdekakan budak, atau berpuasa selama tiga hari. Hanya saja, kafarat ini bersifat pilihan. Artinya, boleh dipilih sesuai dengan kemampuan dan keinginan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
cover top ayah
فَبِاَىِّ اٰلَاۤءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبٰنِ
Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?

(QS. Ar-Rahman Ayat 13)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More