4 Kondisi yang Mewajibkan Muslimah Mandi Wajib
Minggu, 28 November 2021 - 05:10 WIB
Ada beberapa kondisi yang mewajibkan mandi besar bagi seorang muslimah. Kewajiban mandi besar itu antara lain dilandasi dalil dari Al Qur'an dan hadis Nabi Muhammad Shallallahu alihi wa sallam.
Sebagaimana firman Allah berikut ini:
"Dan jika kalian junub maka mandilah." (QS Al-Maidah: 6).
Juga ayat :
"Janganlah menghampiri masih sedang kalian dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja, sehingga kalian mandi." (QS An-Nisa: 43).
Sedangkan hadis yang mewajibkan mandi junub sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim berikut,"Apabila dua kemaluan saling bersentuhan, maka telah diwajibkan atas keduanya untuk mandi, baik keluar sperma ataupun tidak."
Dinukil dari kitab 'Fiqih Wanita', yang ditulis Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dijelaskan bahwa mandi di sini adalah membasahi seluruh tubuh dengan air. Menetapkan niat dalam mandi ini merupakan hal yang wajib bagi laki-laki maupun wanita.
Syekh Kamil juga menjelaskan, ada empat hal yang mewajibkan wanita mandi, yakni sebagai berikut:
1. Keluarnya mani karena syahwat, baik dalam tidur maupun tidak
Menurut Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, hendaklah wanita muslimah mengetahui bahwa keluarnya mani yang disertai perasaan nikmat mewajibkan untuk mandi, baik yaitu dalam keadaan tidur maupun tidak. Ini merupakan pendapat para fuqaha secara umum dan tidak ada perdebatan pendapat dalam masalah tersebut.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa Ummu Sulaim pernah bertanya. "Wahai Rasulullah Sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran, maka aku pun tidak malu untuk bertanya apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah menjawab "Ya apabila ia melihat air mani setelah ia bangun."
2. Apabila seorang istri dicumbu selain pada kemaluan
Apabila seorang istri dicumbu selain pada kemaluan, lalu air mani sang suami keluar mengenai kemaluan istrinya, kemudian sang istri pun merasakan hal yang sama, maka sang istri juga berkewajiban mandi. Sedangkan apabila seorang suami mencumbui istrinya, lalu air maninya keluar mengenai kemaluan istrinya, kemudian sang istri mandi dan setelah itu ia sang istri baru mendapatkan sesuatu yang menyerupai mani keluar dari kemaluannya, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat:
Pertama tidak ada kewajiban baginya untuk mandi lagi. Ini adalah pendapat Qatadah, dan Ishaq. Kedua, dia berkewajiban mandi, karena air yang menyerupai mani itu telah keluar dari kemaluannya, di mana ini merupakan pendapat Al Hasan.
Mengenai masalah yang terakhir ini Syekh Kamil Muhammad Uwaidah berpendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama. Juga apabila seorang suami telah memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan istrinya, meskipun tidak mengeluarkan mani maka berkewajiban untuk mandi.
3. Mengislamkan wanita kafir
Sebagaimana firman Allah berikut ini:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
"Dan jika kalian junub maka mandilah." (QS Al-Maidah: 6).
Juga ayat :
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا
"Janganlah menghampiri masih sedang kalian dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja, sehingga kalian mandi." (QS An-Nisa: 43).
Sedangkan hadis yang mewajibkan mandi junub sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim berikut,"Apabila dua kemaluan saling bersentuhan, maka telah diwajibkan atas keduanya untuk mandi, baik keluar sperma ataupun tidak."
Dinukil dari kitab 'Fiqih Wanita', yang ditulis Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dijelaskan bahwa mandi di sini adalah membasahi seluruh tubuh dengan air. Menetapkan niat dalam mandi ini merupakan hal yang wajib bagi laki-laki maupun wanita.
Syekh Kamil juga menjelaskan, ada empat hal yang mewajibkan wanita mandi, yakni sebagai berikut:
1. Keluarnya mani karena syahwat, baik dalam tidur maupun tidak
Menurut Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, hendaklah wanita muslimah mengetahui bahwa keluarnya mani yang disertai perasaan nikmat mewajibkan untuk mandi, baik yaitu dalam keadaan tidur maupun tidak. Ini merupakan pendapat para fuqaha secara umum dan tidak ada perdebatan pendapat dalam masalah tersebut.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa Ummu Sulaim pernah bertanya. "Wahai Rasulullah Sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran, maka aku pun tidak malu untuk bertanya apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah menjawab "Ya apabila ia melihat air mani setelah ia bangun."
2. Apabila seorang istri dicumbu selain pada kemaluan
Apabila seorang istri dicumbu selain pada kemaluan, lalu air mani sang suami keluar mengenai kemaluan istrinya, kemudian sang istri pun merasakan hal yang sama, maka sang istri juga berkewajiban mandi. Sedangkan apabila seorang suami mencumbui istrinya, lalu air maninya keluar mengenai kemaluan istrinya, kemudian sang istri mandi dan setelah itu ia sang istri baru mendapatkan sesuatu yang menyerupai mani keluar dari kemaluannya, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat:
Pertama tidak ada kewajiban baginya untuk mandi lagi. Ini adalah pendapat Qatadah, dan Ishaq. Kedua, dia berkewajiban mandi, karena air yang menyerupai mani itu telah keluar dari kemaluannya, di mana ini merupakan pendapat Al Hasan.
Mengenai masalah yang terakhir ini Syekh Kamil Muhammad Uwaidah berpendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama. Juga apabila seorang suami telah memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan istrinya, meskipun tidak mengeluarkan mani maka berkewajiban untuk mandi.
3. Mengislamkan wanita kafir