Hukum Muslimah Mengenakan High Heels

Jum'at, 27 September 2024 - 15:13 WIB
loading...
Hukum Muslimah Mengenakan...
Seorang muslimah memakai high heels dalam Islam hukumnya haram, karena merupakan salah satu bentuk tabarruj yang dilarang dalam agama. Foto ilustrasi/pixabay
A A A
Hukum seorang muslimah memakai high heels (sepatu berhak tinggi) dalam Islam adalah haram. Karena hal tersebut termasuk dari tabarruj yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Seperti disampaikan dalam Al Qur'an sebagai berikut:

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ


Artinya: “Dan janganlah kalian berhias dan tingkah laku seperti orang Jahiliyah yang dahulu.” ( QS Al-Ahzaab/33 : 33)

Ulama besar Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam buku "Nasihat Ulama Besar Untuk Wanita Muslimah” yang disusun oleh Hamd bin Ibrahim al-Huraiqi menjelaskan, memakai selop yang terlalu tinggi juga akan berdampak buruk pada kesehatan kaki, sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli kedokteran. Bahkan bisa membuat pemakainya terjatuh.

Menurutnya, batasan hihg heels yang diharamkan yaitu yang melebihi batas kewajaran, sehingga membuat jari kaki merunduk ke tanah karena ketinggian tumit.

Sedangkan memakai alas kaki yang bersuara hukumnya makruh, sebagaimana disebutkan oleh para ulama. Namun jika selop (alas kaki) tersebut membuat si pemakainya berjalan sambil mengeluarkan suara seperti alunan musik, maka hukumnya haram.

Allah ta’ala berfirman,

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


Artinya: “Dan janganlah mereka (wanita) memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung” ( QS An Nur : 31).

Syaikh ‘Abdur Rahman As Sa’di dalam "Taisiru al-Karimi ar-Rahman" berkata, “Janganlah mereka menghentakkan kaki mereka ke tanah agar timbul suara dari perhiasan mereka, seperti gelang kaki dan semisalnya. Sehingga diketahui perhiasan mereka dengan sebab perbuatan tersebut. Maka jadilah hal tersebut menjadi perantara menuju fitnah”.

Baca juga: Tabarruj, Perilaku yang Banyak Menjebak Muslimah Zaman Ini

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Surat Al Waqiah, Amalan...
Surat Al Waqiah, Amalan Istimewa bagi Muslimah untuk Memohon Rezeki dan Keberkahan Hidup
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
Teliti Mukjizat Nabi...
Teliti Mukjizat Nabi Musa, Terungkap Fenomena Alam Langka yang Membinasakan Firaun
Identik dengan Nabi...
Identik dengan Nabi Musa, Keanehan di Laut Merah Kembali Ditemukan
Ribuan Meteorit di Antartika...
Ribuan Meteorit di Antartika Ditakdirkan Hilang Selamanya
Artikel Terkini
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
4 Kisah Menuntut Ilmu...
4 Kisah Menuntut Ilmu dalam Al-Qur'an yang Penuh Hikmah, dari Nabi Musa hingga Burung Hudhud
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved