Inilah Hukum Asal Diperbolehkannya Wanita Bekerja
Minggu, 28 November 2021 - 08:23 WIB
Ini juga mencakup laki-laki dan wanita.”
Praktiknya Berbeda-beda
Meski demikian, Ustadz Muhammad Ihsan mengatakan, sesuatu yang asalnya mubah, bisa berubah hukumnya menjadi makruh, haram, sunnah bahkan wajib tergantung faktor lain yang mempengaruhinya.
Seorang wanita boleh bekerja di luar rumahnya, namun bisa menjadi haram jika pekerjaan tersebut membuatnya melanggar aturan-aturan syar’i. Begitu pula jika pekerjaan tersebut membutuhkan wanita sebagai orang yang menjalankannya, dan pekerjaan tersebut sangat dibutuhkan oleh kaum muslimin, seperti menjadi bidan dan dokter kandungan atau pekerjaan lain yang dibutuhkan oleh para muslimah, maka bisa saja menjadi sunnah ataupun wajib.
Disebutkan dalam fatwa islamweb:
“Hukum seorang wanita yang mempelajari ilmu dunia yang disebutkan dalam pertanyaan, asalnya adalah boleh, dan bisa berubah menjadi makruh dan haram, bisa juga berubah menjadi dianjurkan dan wajib. Semua itu tergantung keadaan pembelajaran dan kebutuhan masyarakat. Apabila pembelajaran sesuai dengan aturan syar’i dan ilmu tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, seperti: dokter wanita atau guru untuk wanita dan semisalnya, maka jika seorang wanita mengharapkan pahala dari Allah dengan mempelajarinya, hal tersebut bisa menjadi jalan yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah.” (www.islamweb.net, no. fatwa: 274882).
Baca juga: 6 Amalan yang Dapat Membuat Kecantikan Muslimah Terpancar
Wallahu a’lam
Praktiknya Berbeda-beda
Meski demikian, Ustadz Muhammad Ihsan mengatakan, sesuatu yang asalnya mubah, bisa berubah hukumnya menjadi makruh, haram, sunnah bahkan wajib tergantung faktor lain yang mempengaruhinya.
Seorang wanita boleh bekerja di luar rumahnya, namun bisa menjadi haram jika pekerjaan tersebut membuatnya melanggar aturan-aturan syar’i. Begitu pula jika pekerjaan tersebut membutuhkan wanita sebagai orang yang menjalankannya, dan pekerjaan tersebut sangat dibutuhkan oleh kaum muslimin, seperti menjadi bidan dan dokter kandungan atau pekerjaan lain yang dibutuhkan oleh para muslimah, maka bisa saja menjadi sunnah ataupun wajib.
Disebutkan dalam fatwa islamweb:
فتعلم المرأة للعلوم المدنية المذكورة في السؤال: الأصل فيه الجواز، وقد ينتقل إلى الكراهة والحرمة، أو إلى الاستحباب والوجوب، وذلك بحسب حال الدراسة، وحاجة المجتمع، فإذا انضبط حال الدراسة بالضوابط الشرعية، وكان مجالها مما يحتاج إليه المجتمع، كتطبيب النساء, والتدريس لهن, ونحو ذلك، كان احتساب المرأة في تعلم ذلك مما يقربها إلى الله
“Hukum seorang wanita yang mempelajari ilmu dunia yang disebutkan dalam pertanyaan, asalnya adalah boleh, dan bisa berubah menjadi makruh dan haram, bisa juga berubah menjadi dianjurkan dan wajib. Semua itu tergantung keadaan pembelajaran dan kebutuhan masyarakat. Apabila pembelajaran sesuai dengan aturan syar’i dan ilmu tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, seperti: dokter wanita atau guru untuk wanita dan semisalnya, maka jika seorang wanita mengharapkan pahala dari Allah dengan mempelajarinya, hal tersebut bisa menjadi jalan yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah.” (www.islamweb.net, no. fatwa: 274882).
Baca juga: 6 Amalan yang Dapat Membuat Kecantikan Muslimah Terpancar
Wallahu a’lam
(wid)
Lihat Juga :