Inilah Hukum Asal Diperbolehkannya Wanita Bekerja

Minggu, 28 November 2021 - 08:23 WIB
loading...
Inilah Hukum Asal Diperbolehkannya...
Hukum bekerja bagi wanita pada asalnya sama dengan laki-laki, hanya dalam Islam ada rambu-rambu yang harus ditaati kaum muslimah ketika dia bekerja terutama di luar rumah. Foto lustrasi/salamislam
A A A
Hukum bekerja bagi wanita pada asalnya sama dengan laki-laki, ketika laki-laki diperbolehkan untuk berdagang dan berbisnis, wanita pun diperbolehkan untuk berdagang dan berbisnis. Begitu pula ketika laki-laki boleh menjadi dokter, wanita pun boleh menjadi dokter.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz, mufti Arab Saudi sebelumnya pernah berkata:
لا يمنع الإسلام عمل المرأة ولا تجارتها فالله جل وعلا شرع للعباد العمل وأمرهم به فقال: وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ [التوبة:105]، وقال: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا [الملك:2]، وهذا يعم الجميع الرجال والنساء، وشرع التجارة للجميع، فالإنسان مأمور بأن يتجر ويتسبب ويعمل سواء كان رجلا أو امرأة، قال تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ [النساء:29]، هذا يعم الرجال والنساء جميعًا

“Islam tidak pernah melarang wanita untuk bekerja dan berdagang. Bahkan Allah Ta'ala memerintahkan semua hamba untuk beramal/bekerja. Allah berfirman: “Beramalah kalian, Allah, rasulNya dan kaum mukminun akan melihatnya” (QS, At-Taubah 105).

Dan Allah juga berfirman: “Allah akan menguji kalian, siapakah yang paling baik amalnya” (QS. Al-Mulk:2).

Baca juga: Jika Perempuan Memilih Bekerja, Inilah Syarat-syaratnya

Ustadz Muhammad Ihsan menjelaskan, ayat tersebut mencakup laki-laki dan wanita. "Allah juga membolehkan perdagangan untuk semua kalangan. Manusia diperintahkan untuk berdagang, mencari sebab dan bekerja, baik laki-laki dan wanita,"ujar alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits) yang juga pengasuh di Dewan konsultasi Bimbingan Islam ini.

Allah Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ‌ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا

“Hai orang-orang yang beriman, jangan kalian memakan harta sebagian kalian dengan cara yang bathil, kecuali dengan cara perdagangan yang berasaskan saling ridha” (QS. An-Nisa: 29).

Ini juga mencakup laki-laki dan wanita.”

Praktiknya Berbeda-beda

Meski demikian, Ustadz Muhammad Ihsan mengatakan, sesuatu yang asalnya mubah, bisa berubah hukumnya menjadi makruh, haram, sunnah bahkan wajib tergantung faktor lain yang mempengaruhinya.

Seorang wanita boleh bekerja di luar rumahnya, namun bisa menjadi haram jika pekerjaan tersebut membuatnya melanggar aturan-aturan syar’i. Begitu pula jika pekerjaan tersebut membutuhkan wanita sebagai orang yang menjalankannya, dan pekerjaan tersebut sangat dibutuhkan oleh kaum muslimin, seperti menjadi bidan dan dokter kandungan atau pekerjaan lain yang dibutuhkan oleh para muslimah, maka bisa saja menjadi sunnah ataupun wajib.

Disebutkan dalam fatwa islamweb:
فتعلم المرأة للعلوم المدنية المذكورة في السؤال: الأصل فيه الجواز، وقد ينتقل إلى الكراهة والحرمة، أو إلى الاستحباب والوجوب، وذلك بحسب حال الدراسة، وحاجة المجتمع، فإذا انضبط حال الدراسة بالضوابط الشرعية، وكان مجالها مما يحتاج إليه المجتمع، كتطبيب النساء, والتدريس لهن, ونحو ذلك، كان احتساب المرأة في تعلم ذلك مما يقربها إلى الله

“Hukum seorang wanita yang mempelajari ilmu dunia yang disebutkan dalam pertanyaan, asalnya adalah boleh, dan bisa berubah menjadi makruh dan haram, bisa juga berubah menjadi dianjurkan dan wajib. Semua itu tergantung keadaan pembelajaran dan kebutuhan masyarakat. Apabila pembelajaran sesuai dengan aturan syar’i dan ilmu tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, seperti: dokter wanita atau guru untuk wanita dan semisalnya, maka jika seorang wanita mengharapkan pahala dari Allah dengan mempelajarinya, hal tersebut bisa menjadi jalan yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah.” (www.islamweb.net, no. fatwa: 274882).

Baca juga: 6 Amalan yang Dapat Membuat Kecantikan Muslimah Terpancar

Wallahu a’lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
8 Sikap yang Bisa Mendatangkan...
8 Sikap yang Bisa Mendatangkan Cinta Allah SWT, Kaum Muslimah Wajib Tahu!
Inilah Bentuk Dandanan...
Inilah Bentuk Dandanan Jahiliyah, Kaum Wanita Wajib Tahu!
4 Kondisi yang Mewajibkan...
4 Kondisi yang Mewajibkan Kaum Wanita Mandi Wajib, Apa Saja?
Hukum Wanita Menawarkan...
Hukum Wanita Menawarkan Diri untuk Dinikahi
Hukum Wanita Memimpin...
Hukum Wanita Memimpin Tahlil, Begini Penjelasannya
Apakah Keputihan Termasuk...
Apakah Keputihan Termasuk Najis atau Tidak?
Rekomendasi
Serangan Ubur-ubur Paksa...
Serangan Ubur-ubur Paksa Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Prancis Ditutup
Fenomena Alam Besar...
Fenomena Alam Besar Ini Akan Memuntahkan Berlian dari Perut Bumi
Deretan Ilmuwan Penemu...
Deretan Ilmuwan Penemu Teori Fenomena Alam
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved