Waktu dan Tempat yang Tepat Bagi Muslimah Memakai Parfum

Senin, 06 Desember 2021 - 17:24 WIB
Memakai parfum merupakan hal yang terlarang bagi muslimah, namun ada kondisi-kondisi baginya untuk boleh menggunakan parfum tersebut. Foto ilustrasi/ist
Larangan kaum muslimah menggunakan minyak wangi atau parfum tatkala keluar rumah sudah banyak dijelaskan oleh para ulama, mencakup jika sang wanita itu hendak pergi ke masjid, maka tentu lebih terlarang lagi jika ia pergi ke kantor, pasar, atau mall.

Namun ada kondisi-kondisi bagi seorang muslimah untuk boleh menggunakan parfum . Menurut Ustadz Firanda Andirja, dai alumnus universitas Madinah, beberapa kondisi yang membolehkan perempuan memakai parfum, di antaranya :

1.Jika parfum dipakai di rumah

Memakai parfum dengan tujuan berhias di hadapan suami, maka tentu ini adalah perkara yang sangat dianjurkan oleh syariát.

Baca juga: Ketika Perempuan Harus Berparfum, Perhatikan Syarat-syaratnya!

2. Wanginya tidak sampai keluar dari tubuh

Jika seorang perempuan menggunakan parfum yang wanginya tidak sampai keluar dari tubuhnya sehingga bisa dicium aromanya oleh orang lain, ini boleh dilakukan. Hal ini seperti parfum yang aromanya tidak kuat, atau fungsinya untuk menghilangkan bau keringat atau yang semisalnya.

Karena larangan perempuan keluar rumah dengan menggunakan minyak wangi adalah larangan yang beríllah (bersebab), jika sebabnya hilang maka hilang pula larangannya. “Hukum itu berlaku berdasarkan sebabnya, jika sebabnya ada maka berlakulah hukum tersebut, dan jika sebabnya hilang maka hilang pula hukumnya”

Dan íllah (sebab) perempuan tidak boleh keluar rumah dengan menggunakan parfum adalah karena parfum tersebut aromanya bisa tercium oleh para lelaki, yang itu bisa menggerakan syahwat mereka dan menjadikan peremuan tersebut sebagai pusat perhatian. Maka jika pewangi yang digunakan oleh seorang perempuan aromanya tidak kuat dan tidak sampai tercium oleh orang lain maka tidak mengapa.

3. Tidak melewati lelaki yang bukan mahramnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!