Waktu dan Tempat yang Tepat Bagi Muslimah Memakai Parfum
Senin, 06 Desember 2021 - 17:24 WIB
Larangan kaum muslimah menggunakan minyak wangi atau parfum tatkala keluar rumah sudah banyak dijelaskan oleh para ulama, mencakup jika sang wanita itu hendak pergi ke masjid, maka tentu lebih terlarang lagi jika ia pergi ke kantor, pasar, atau mall.
Namun ada kondisi-kondisi bagi seorang muslimah untuk boleh menggunakan parfum . Menurut Ustadz Firanda Andirja, dai alumnus universitas Madinah, beberapa kondisi yang membolehkan perempuan memakai parfum, di antaranya :
1.Jika parfum dipakai di rumah
Memakai parfum dengan tujuan berhias di hadapan suami, maka tentu ini adalah perkara yang sangat dianjurkan oleh syariát.
2. Wanginya tidak sampai keluar dari tubuh
Jika seorang perempuan menggunakan parfum yang wanginya tidak sampai keluar dari tubuhnya sehingga bisa dicium aromanya oleh orang lain, ini boleh dilakukan. Hal ini seperti parfum yang aromanya tidak kuat, atau fungsinya untuk menghilangkan bau keringat atau yang semisalnya.
Karena larangan perempuan keluar rumah dengan menggunakan minyak wangi adalah larangan yang beríllah (bersebab), jika sebabnya hilang maka hilang pula larangannya. “Hukum itu berlaku berdasarkan sebabnya, jika sebabnya ada maka berlakulah hukum tersebut, dan jika sebabnya hilang maka hilang pula hukumnya”
Dan íllah (sebab) perempuan tidak boleh keluar rumah dengan menggunakan parfum adalah karena parfum tersebut aromanya bisa tercium oleh para lelaki, yang itu bisa menggerakan syahwat mereka dan menjadikan peremuan tersebut sebagai pusat perhatian. Maka jika pewangi yang digunakan oleh seorang perempuan aromanya tidak kuat dan tidak sampai tercium oleh orang lain maka tidak mengapa.
3. Tidak melewati lelaki yang bukan mahramnya
Jika seorang perempuan menggunakan parfum yang wanginya kuat, akan tetapi tatkala keluar rumah dipastikan ia tidak melewati para lelaki yang bukan mahramnya.
Misalnya : pertama, ia pergi ditemani oleh suaminya dengan mobil menuju rumah menuju rumah keluarganya. Kedua, ia pergi ditemani oleh suaminya menuju acara pertemuan para wanita saja, seperti pengajian ibu-ibu, atau walimahan khusus para wanita. Ketiga, atau ia pergi hanya bersama keluarganya (mahromnya) menuju suatu tempat yang sepi yang tidak ada lelaki lain yang bukan mahromnya.
Karena pada kondisi-kondisi di atas íllah (sebab) pelarangan perempuan menggunakan parfum tatkala keluar rumah -yaitu tercium oleh para lelaki yang bukan mahromnya- tidak ada. Namun tentu seorang perempuan tidak menggampangkan hal ini, ia harus benar-benar memastikan bahwa jalan yang ia lewati tidak akan melalui lelaki yang bukan mahramnya.
Yang lebih selamat adalah ia menggunakan parfum yang ringan aromanya yang tidak sampai keluar baunya. Dan ini juga penting agar tatkala ia bertemu dengan ibu-ibu yang lain tidak tercium bau yang tidak enak dari tubuhnya.
Wallahu A’lam
Namun ada kondisi-kondisi bagi seorang muslimah untuk boleh menggunakan parfum . Menurut Ustadz Firanda Andirja, dai alumnus universitas Madinah, beberapa kondisi yang membolehkan perempuan memakai parfum, di antaranya :
1.Jika parfum dipakai di rumah
Memakai parfum dengan tujuan berhias di hadapan suami, maka tentu ini adalah perkara yang sangat dianjurkan oleh syariát.
2. Wanginya tidak sampai keluar dari tubuh
Jika seorang perempuan menggunakan parfum yang wanginya tidak sampai keluar dari tubuhnya sehingga bisa dicium aromanya oleh orang lain, ini boleh dilakukan. Hal ini seperti parfum yang aromanya tidak kuat, atau fungsinya untuk menghilangkan bau keringat atau yang semisalnya.
Karena larangan perempuan keluar rumah dengan menggunakan minyak wangi adalah larangan yang beríllah (bersebab), jika sebabnya hilang maka hilang pula larangannya. “Hukum itu berlaku berdasarkan sebabnya, jika sebabnya ada maka berlakulah hukum tersebut, dan jika sebabnya hilang maka hilang pula hukumnya”
Dan íllah (sebab) perempuan tidak boleh keluar rumah dengan menggunakan parfum adalah karena parfum tersebut aromanya bisa tercium oleh para lelaki, yang itu bisa menggerakan syahwat mereka dan menjadikan peremuan tersebut sebagai pusat perhatian. Maka jika pewangi yang digunakan oleh seorang perempuan aromanya tidak kuat dan tidak sampai tercium oleh orang lain maka tidak mengapa.
3. Tidak melewati lelaki yang bukan mahramnya
Jika seorang perempuan menggunakan parfum yang wanginya kuat, akan tetapi tatkala keluar rumah dipastikan ia tidak melewati para lelaki yang bukan mahramnya.
Misalnya : pertama, ia pergi ditemani oleh suaminya dengan mobil menuju rumah menuju rumah keluarganya. Kedua, ia pergi ditemani oleh suaminya menuju acara pertemuan para wanita saja, seperti pengajian ibu-ibu, atau walimahan khusus para wanita. Ketiga, atau ia pergi hanya bersama keluarganya (mahromnya) menuju suatu tempat yang sepi yang tidak ada lelaki lain yang bukan mahromnya.
Karena pada kondisi-kondisi di atas íllah (sebab) pelarangan perempuan menggunakan parfum tatkala keluar rumah -yaitu tercium oleh para lelaki yang bukan mahromnya- tidak ada. Namun tentu seorang perempuan tidak menggampangkan hal ini, ia harus benar-benar memastikan bahwa jalan yang ia lewati tidak akan melalui lelaki yang bukan mahramnya.
Yang lebih selamat adalah ia menggunakan parfum yang ringan aromanya yang tidak sampai keluar baunya. Dan ini juga penting agar tatkala ia bertemu dengan ibu-ibu yang lain tidak tercium bau yang tidak enak dari tubuhnya.
Wallahu A’lam
(wid)