Cara Menentukan Waktu Sholat di Kutub dan Wilayah Abnormal Lainnya

Kamis, 16 Desember 2021 - 09:22 WIB
Cara menentukan waktu sholat di kutub sempat dibahas kalangan ulama. Ada beberapa pendapat mengenai tata cara penentuan waktu sholat di daerah abnormal tersebut. (Foto/Ilustrasi: Mvslim)
Cara menentukan waktu sholat di kutub sempat dibahas kalangan ulama. Ada beberapa pendapat mengenai tata cara penentuan waktu sholat di daerah abnormal tersebut.

Baca juga: Sholat Sudah Dilakukan Pada Masa Nabi Ibrahim, Begini Tata Caranya

Pertama, pendapat yang mengatakan untuk daerah yang sama sekali tidak diketahui waktu fajar dan maghribnya, seperti daerah kutub (utara dan selatan), penentuan waktu sholat dengan cara mengira-kira waktu sesuai dengan keadaan normal, karena pergantian malam dan siang terjadi enam bulan sekali, maka waktu sahur dan berbuka juga menyesuaikan dengan daerah lain seperti di atas.

Jika di Makkah terbit fajar pada jam 04.30 dan maghrib pada jam 18.00, maka mereka juga harus memperhatikan waktu itu dalam memulai puasa atau ibadah wajib lainnya.

Fatwa ini didasarkan pada Hadis Nabi SAW menanggapi pertanyaan sahabat tentang kewajiban sholat di daerah yang satu harinya menyamai seminggu atau sebulan atau bahkan setahun.

"Wahai Rasul, bagaimana dengan daerah yang satu harinya (sehari-semalam) sama dengan satu tahun, apakah cukup dengan sekali sholat saja?"

Rasul menjawab "tidak... tapi perkirakanlah sebagaimana kadarnya (pada hari-hari biasa)". (HR Muslim)

Dan demikianlah halnya kewajiban -kewajiban yang lain seperti puasa, zakat dan haji.

Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa penentuan waktu sholat di daerah abnormal (kutub) mengikuti daerah normal terdekat.

Jika siklus pergantian siang dan malam sudah lebih dari 24 jam, misalnya waktu malam berlangsung hingga tiga hari seminggu atau sebulan demikian juga siangnya seperti yang terjadi di daerah dekat kutub. Maka ketika itu kita dibolehkan mengkuti daerah terdekat yang siklus pergantian siang dan malamnya bekisar 24 jam.

Hal ini diperkuat oleh pendapat Wahbah Zuhaily dalam kitabnya Al-fiqhul Islami wa Adillatuhu yang menyatakan bahwa di mana daerah yang mengalami perubahan waktu malam terus atau waktu siang terus maka waktu sholatnya adalah mengikuti daerah terdekat.

Baca juga: Bagaimana Cara Tuan Sholat? Begini Jawaban Imam Hatim Al-Asham

Ketiga, dalam buku Fiqh As-Sunnah, Sheikh Sayyed Sabiq mengatakan: Para Ulama berbeda pendapat tentang penentuan waktu yang berada di daerah di mana hari sangat panjang dan malam sangat pendek. Waktu mana yang harus mereka ikuti?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!