Cara Menentukan Waktu Sholat di Kutub dan Wilayah Abnormal Lainnya

Kamis, 16 Desember 2021 - 09:22 WIB
Ada yang mengatakan mereka harus mengikuti norma-norma dari daerah di mana hukum Islam itu disyariatkan (yaitu Makkah atau Madinah).

Sedangkan yang lain mengatakan bahwa mereka harus mengikuti timing dari daerah yang normal terdekat dengan mereka dalam hal hari dan malam.

Sebagian ulama berpendapat agar mengikuti waktu Makkah atau Madinah, dan sebagian berpendapat mengikuti daerah yang normal terdekat (aqrabul balad).

Lebih spesifik lagi, dalam sidang yang diadakan oleh Rabithah Alam Islami yaitu melalui keputusan Dewan Majelis Fiqh Islam dalam sidang yang dilaksanakan di Makkah pada tanggal 6 Rajab 1406 H, berkaitan dengan pembahasan mengenai waku sholat dan puasa bagi daerah yang abnormal (times for prayers and fasting at extreme latitudes) ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

Kawasan yang abnormal / ekstrim di bagi menjadi tiga yaitu:

1. Kawasan I yang terletak antara 45-48 derajat LU-LS, di mana fenomena astronomi (rotasi) yang dibutuhkan adalah tidak lebih dari 24 jam.

2. Kawasan II yang terletak antara 48-66 derajat LU-LS, dimana fenomena astronomi tidak muncul selama beberapa hari dalam setahun seperti tidak hilangnya mega (senja) ketika masuknya waktu isya, dan tidak hilangnya batas waktu maghrib sampai masuknya waktu fajar.

3. Kawasan III yang terletak antara 66-up derajat LU-LS, di mana tidak muncul tanda-tanda rotasi matahari dan memanjangnya waktu siang atau waktu malam sampai berbulan-bulan.

Baca juga: Kisah Prajurit Muslim Tetap Sholat Kendati Anak Panah Menancap di Tubuhnya

Dengan melihat fenomena alam di atas, maka Dewan Majelis Fiqh Islam memfatwakan:

1. Hukum kawasan I: dalam menentukan waktu shalat hendaknya penduduk di daerah menyesuaikan dengan waktu-waktu yang disyariatkan (mengikuti peredaran matahari), begitu pula dengan waktu berpuasa dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Dan barang siapa yang tidak mampu menyelesaikan ibadah puasanya karena terlalu panjang waktu siangnya, maka boleh berbuka dan menggantinya pada waktu yang lain.

2. Hukum kawasan II: waktu sholat isya dan fajar adalah dianalogikan dengan waktu terdekat, dan dewan majelis mengusulkan agar disamakan dengan waktu pada daerah 45 derajat. Misalnya jika waktu isya dimulai setelah 1/3 malam pada daerah 45 derajat, maka waktu isya dalam kawasan kedua ini juga dimulai setelah 1/3 malam. Begitu juga dalam menentukan waktu fajar.

3. Hukum kawasan III : penentuan waktu sholat dikira-kirakan dengan waktu pada kawasan I (45 derajat). Oleh karena itu, dalam penentuan waktu shalat pada kawasan ini, harus dikira-kirakan kapan waktu fajar, shubuh, asar, dzuhur, maghrib, dan isya’ dengan kondisi pada kawasan I. artinya tidak mengikuti pergerakan matahari, tetapi mengikuti pergerakan jam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!