Tradisi Memberi Sesajen dalam Fatwa Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary

Kamis, 13 Januari 2022 - 18:13 WIB
Kitab ini ditulis oleh Al-Banjari pada tahun 1188 H (1774 M) dan pernah diterbitkan di Mesir pada 1353 H.

Kitab "Tuhfah ar-Raghibin" ini membicarakan masalah tauhid (keimanan). Isinya cukup ringkas, dan terdiri terdiri dari muqaddimah, tiga fasal, dan penutup.

Pasal pertama berkenaan dengan hakikat iman, pasal kedua berkenaan dengan perkara-perkara yang merusak keimanan, dan pasal ketiga berkenaan dengan syarat yang menimbulkan murtad dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya.

Tetapi dengan tiga pasal itu sudah dapat dipahami oleh masyarakat, makna tentang keimanan, kemudian hal-hal yang dapat merusak keimanan, baik dari segi membuat perkataan kufur, melakukan perbuatan yang kufur, ataupun keyakinan (iā€™tikad) yang kufur.

Demikian pandangan dan fatwa dari seorang Mujtahid Pengarang Kitab Monemental "Sabilal Muhtadin" dan Tughfatur Raghibin" karya-karyanya masih tersebar, dibaca, dipelajari, serta dikaji bahkan menjadi rujukan penting di Asia Tenggara, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Patani sampai hari ini.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More