Kisah Fuqaha Dikalahkan Ulama Ahli Nahwu Tentang Persoalan Fiqih

Jum'at, 21 Januari 2022 - 16:03 WIB
Imam Al-Kisa'i yang juga imamnya penduduk Kufah menjawab: "Tanyalah sesukamu".

Maka Abu Yusuf melemparkan pertanyaan:

1. Jikalau seseorang Sujud Sahwi tiga kali sujud sebab lupa, apakah ia dianjurkan Sujud Sahwi lagi?

Imam Al-Kisa'i menjawab: "Tidak!"Sebab yang sudah ditashghirkan, tidak bisa di tashghirkan lagi. Artinya, tidak perlu menambah dua kali Sujud lagi (sujud sahwi) untuk yang kedua kali. Seperti contoh dalam ilmu Nahwu: Lafadz "'Umair" adalah tashghir dari lafadz "Umar".

Maka ia tidak bisa ditasghirkan lagi untuk yang kedua kalinya. Maksudnya tidak ada lagi penambahan huruf yang lain setelah menambah huruf tashghir.

Kemudian Al-Kisa'i bertanya: "Wahai Abu Yusuf, jika seorang suami berkata kepada istrinya:

إن دخلت الدار فأنت طالق

"Kapankah jatuhnya thalaq si istri?" tanya Al-Kisa'i.

Maka Abu Yusuf menjawab: "Waktu istri masuk rumah."

Al-Kisa'i menyambung pertanyaan: "Wahai Abu Yusuf, jika suami berkata:

أن دخلت الدار فأنت طالق
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!