Syarat-syarat yang Mewajibkan Seseorang Puasa Ramadhan

Kamis, 23 April 2020 - 16:04 WIB
Kaum muslimin diwajibkan mempelajari ilmu fiqih Ramadhan sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Foto/Dok SINDOnews
Syarat puasa terbagi menjadi dua macam. Pertama adalah syarat wajib puasa dimana bila syarat-syarat ini terpenuhi, seseorang menjadi wajib hukumnya untuk berpuasa. Kedua adalah syarat sah puasa, dimana seseorang sah puasanya bila memenuhi syarat-syarat itu.

Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat dalam buku "Puasa: Syarat Rukun dan Membatalkan" menjelaskan syarat wajib dan syart sah puasa Ramadhan. Berikut penjelasannya:

Syarat Wajib Puasa

Syarat wajib maksudnya adalah hal-hal yang membuat seseorang menjadi wajib untuk melakukan puasa. Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi pada diri seseorang, maka puasa Ramadhan itu menjadi tidak wajib atas dirinya. Atau malah sebaliknya, puasa Ramadhan hanya menjadi mubah, sunnah, atau malah haram. Di dalam kitab-kitab fiqih yang muktamad, para ulama telah melakukan berbagai kajian tentang syarat-syarat yang mewajibkan seseorang untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Di antara syarat-syarat yang mewajibkan seseorang harus berpuasa antara lain:

1. Beragama Islam.

Jumhur ulama sepakat bahwa syarat wajib berpuasa pertama kali adalah hanya orang yang memeluk agama Islam saja. Sedangkan mereka yang tidak beragama Islam, tidak diwajibkan untuk berpuasa. Hal itu karena perintah puasa didahului dengan sebutan: "Wahai orang-orang yang beriman". Artinya, yang tidak beriman tidak diajak dalam pembicaraan itu, sehingga mereka memang tidak wajib mengerjakan puasa. Menurut Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah dalam kasus seorang yang murtad dan tidak menjalankan puasa, tetapi kemudian kembali lagi menjadi muslim, maka puasa yang ditinggalkannya itu wajib dibayarkan (diqadha'), ketika dia kembali lagi masuk Islam.

2. Baligh.

Syarat kedua yang menjadikan seseorang wajib untuk mengerjakan ibadah puasa wajib adalah berusia baligh. Mereka yang belum sampai usia baligh seperti anak kecil, tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan. Namun, orang tuanya wajib melatih puasa ketika berusia 7 tahun. Bahkan bila sampai 10 sudah boleh dikenakan sanksi. Hal itu sebagaimana ketika melatih anak-anak untuk salat.

Dari Ibnu Amr bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Perintahkan anak-anak kamu untuk mengerjakan shalat ketika berusia 7 tahun dan pukullah mereka karena tidak menegakkan shalat ketika berusia 10 tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka." (HR. Abu Daud dan Hakim).

Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah membolehkan bila anak sudah berusia 10 tahun. Bila mereka berpuasa, pahala akan diberikan kepada anak-anak itu. Meski demikian, secara hukum anak-anak termasuk yang belum mendapat beban (taklif) untuk mengerjakan puasa Ramadhan.

3. Berakal.

Syarat ketiga dari syarat wajib puasa adalah berakal. Sudah menjadi ijma' ulama bahwa orang gila adalah orang yang tidak berakal, sehingga orang gila tidak diwajibkan untuk mengerjakan puasa. Dasarnya adalah potongan hadis: "Dari orang gila hingga waras." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy).

Namun, dalam kasus dimana seseorang secara sengaja melakukan sesuatu yang mengantarkannya kepada kegilaan, maka wajib puasa atau wajib menggantinya. Hal yang sama berlaku pada orang yang mabuk, bila mabuknya disengaja. Tapi bila mabuknya tidak disengaja, maka tidak wajib atasnya puasa.

4. Sehat.

Orang yang sedang sakit tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Namun dia wajib menggantinya di hari lain ketika nanti kesehatannya telah pulih. Allah berfirman: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: ayat 185).

Jenis penyakit yang membolehkan seseorang tidak menjalankan kewajiban puasa Ramadhan adalah penyakit yang akan bertambah parah bila berpuasa. Atau ditakutkan penyakitnya akan terlambat untuk sembuh.

5. Mampu.

Allah hanya mewajibkan puasa Ramadhan kepada orang yang memang masih mampu untuk melakukannya. Sedangkan orang yang sangat lemah atau sudah jompo dimana secara fisik memang tidak mungkin lagi melakukan puasa, maka mereka tidak diwajibkan puasa. Allah berfirman: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin" (QS. Al-Baqarah: ayat 184)

6. Tidak Dalam Perjalanan.

Orang yang dalam perjalanan tidak wajib puasa. Tapi wajib atasnya mengqadha' (mengganti) puasanya di hari lain. Allah berfirman: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah: ayat 185).
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَاَنَّهٗ هُوَ اَضۡحَكَ وَاَبۡكٰىۙ
dan sesungguhnya Dialah yang menjadikan orang tertawa dan menangis,

(QS. An-Najm Ayat 43)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More