Syarat-syarat yang Mewajibkan Seseorang Puasa Ramadhan
Kamis, 23 April 2020 - 16:04 WIB
Syarat ketiga dari syarat wajib puasa adalah berakal. Sudah menjadi ijma' ulama bahwa orang gila adalah orang yang tidak berakal, sehingga orang gila tidak diwajibkan untuk mengerjakan puasa. Dasarnya adalah potongan hadis: "Dari orang gila hingga waras." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy).
Namun, dalam kasus dimana seseorang secara sengaja melakukan sesuatu yang mengantarkannya kepada kegilaan, maka wajib puasa atau wajib menggantinya. Hal yang sama berlaku pada orang yang mabuk, bila mabuknya disengaja. Tapi bila mabuknya tidak disengaja, maka tidak wajib atasnya puasa.
4. Sehat.
Orang yang sedang sakit tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Namun dia wajib menggantinya di hari lain ketika nanti kesehatannya telah pulih. Allah berfirman: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: ayat 185).
Jenis penyakit yang membolehkan seseorang tidak menjalankan kewajiban puasa Ramadhan adalah penyakit yang akan bertambah parah bila berpuasa. Atau ditakutkan penyakitnya akan terlambat untuk sembuh.
5. Mampu.
Allah hanya mewajibkan puasa Ramadhan kepada orang yang memang masih mampu untuk melakukannya. Sedangkan orang yang sangat lemah atau sudah jompo dimana secara fisik memang tidak mungkin lagi melakukan puasa, maka mereka tidak diwajibkan puasa. Allah berfirman: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin" (QS. Al-Baqarah: ayat 184)
6. Tidak Dalam Perjalanan.
Orang yang dalam perjalanan tidak wajib puasa. Tapi wajib atasnya mengqadha' (mengganti) puasanya di hari lain. Allah berfirman: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah: ayat 185).
Dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan bahwa Hamzah Al-Aslami berkata, "Ya Rasulullah, Aku kuat tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa?". Rasulullah SAW menjawab, "Itu adalah keringanan dari Allah, siapa yang berbuka maka baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa maka tidak ada dosa". (HR. Muslim dan An-Nasai).
Namun menurut para ulama, tidak semua jenis perjalanan itu membolehkan seseorang tidak puasa. Perjalanan yang membolehkan seseorang tidak berpuasa ada syaratnya.
Namun, dalam kasus dimana seseorang secara sengaja melakukan sesuatu yang mengantarkannya kepada kegilaan, maka wajib puasa atau wajib menggantinya. Hal yang sama berlaku pada orang yang mabuk, bila mabuknya disengaja. Tapi bila mabuknya tidak disengaja, maka tidak wajib atasnya puasa.
4. Sehat.
Orang yang sedang sakit tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Namun dia wajib menggantinya di hari lain ketika nanti kesehatannya telah pulih. Allah berfirman: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: ayat 185).
Jenis penyakit yang membolehkan seseorang tidak menjalankan kewajiban puasa Ramadhan adalah penyakit yang akan bertambah parah bila berpuasa. Atau ditakutkan penyakitnya akan terlambat untuk sembuh.
5. Mampu.
Allah hanya mewajibkan puasa Ramadhan kepada orang yang memang masih mampu untuk melakukannya. Sedangkan orang yang sangat lemah atau sudah jompo dimana secara fisik memang tidak mungkin lagi melakukan puasa, maka mereka tidak diwajibkan puasa. Allah berfirman: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin" (QS. Al-Baqarah: ayat 184)
6. Tidak Dalam Perjalanan.
Orang yang dalam perjalanan tidak wajib puasa. Tapi wajib atasnya mengqadha' (mengganti) puasanya di hari lain. Allah berfirman: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah: ayat 185).
Dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan bahwa Hamzah Al-Aslami berkata, "Ya Rasulullah, Aku kuat tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa?". Rasulullah SAW menjawab, "Itu adalah keringanan dari Allah, siapa yang berbuka maka baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa maka tidak ada dosa". (HR. Muslim dan An-Nasai).
Namun menurut para ulama, tidak semua jenis perjalanan itu membolehkan seseorang tidak puasa. Perjalanan yang membolehkan seseorang tidak berpuasa ada syaratnya.
Lihat Juga :