Bolehkah Menjatuhkan Talak Kapan Saja? Begini Hukumnya Sesuai Al-Qur'an
Sabtu, 29 Januari 2022 - 16:53 WIB
“Ada tiga hal yang keseriusannya benar-benar serius dan candanya pun menjadi serius: nikah, talak, dan rujuk.”
Karena itu, masalah talak begitu serius, karena jika setiap orang yang mengucapkan lafal talak dengan alasan bercanda diterima begitu saja maka banyak sekali hukum-hukum syariat yang tidak berfungsi lagi. Tentunya hal ini tidak boleh terjadi. Karena itu, siapa yang mengucapkan lafal talak, maka harus rela menerima hukumnya dan tidak dapat menghindarinya dengan mengajukan alasan bahwa dirinya tidak benar-benar menginginkan talak. Ini merupakan penegasan dan peringatan agar lebih berhati-hati dalam masalah ini.
Wallahu A'lam
Karena itu, masalah talak begitu serius, karena jika setiap orang yang mengucapkan lafal talak dengan alasan bercanda diterima begitu saja maka banyak sekali hukum-hukum syariat yang tidak berfungsi lagi. Tentunya hal ini tidak boleh terjadi. Karena itu, siapa yang mengucapkan lafal talak, maka harus rela menerima hukumnya dan tidak dapat menghindarinya dengan mengajukan alasan bahwa dirinya tidak benar-benar menginginkan talak. Ini merupakan penegasan dan peringatan agar lebih berhati-hati dalam masalah ini.
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :