Begini 4 Cara Mengetahui Selesainya Masa Haid yang Wajib Dipahami Muslimah

Selasa, 22 Februari 2022 - 11:11 WIB
Pentingnya muslimah mengetahui masa akhir haid, agar ketika memulai kembali melaksanakan ibadah wajib, tidak kebingungan dan merasa ragu-ragu. Foto ilustrasi/https:/allthatsinteresting
Mengetahui cara selesainya masa akhir haid wajib dipahami oleh setiap muslimah. Hal tersebut penting, agar ketika memulai kembali melaksanakan ibadah wajib, muslimah tidak kebingungan dan merasa ragu-ragu.

Bagaimana sebenarnya menentukan tanda berakhirnya haid menurut syariat? Dan kapan harus melaksanakan thaharah (bersuci)? Dikutip dan diterjemahkan dari islamqa berdasarkan Fatwa Syaikh Shalih Al-Munajjid, berikut cara menentukan masa selesainya haid seorang perempuan :



Pertama, mayoritas ulama berpendapat masa haid minimal adalah sehari-semalam dan maksimal 15 hari.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya 'Majmu’ Fatawa' berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal maupun maksimal untuk masa haid, namun jika muncul darah yang ciri khasnya seperti yang diketahui (sebagai darah haid) maka itulah masa haid, baik sedikit maupun banyak.

Kemudian ia juga mengatakan, “Allah mengaitkan banyak hukum yang berlaku ketika haid. Dan Allah tidak memberikan batasan. Baik batasan minimal dan maksimal. Tidak pula batas hari suci antara dua masa haid. Padahal itu menyeluruh di masyarakat dan mereka butuh penjelasan batasan itu”.”

Beliau melanjutkan lagi,

والعلماء منهم من يحدُّ أكثرَه وأقلَّه ، ثمَّ يختلفون في التحديد ، ومنهم من يحد أكثره دون أقله والقول الثالث أصح : أنَّه لا حدَّ لا لأقله ولا لأكثه


“Di antara ulama, ada yang menetapkan batas masa haid maksimal dan minimal. Namun mereka berbeda pendapat tentang berapa rincian batas tersebut. Ada pula ulama yang memberi batas maksimal masa haid, namun tidak memberi batas minimal masa haid. Ulama lain berpendapat – dan inilah pendapat yang benar – bahwa tidak ada batas minimal dan tidak ada batas maksimal masa haid.” (Majmu’ Fatawa, 19:237)

Kedua, ada darah yang disebut istihadhah

Cirinya berbeda dengan darah haid. Hukumnya pun berbeda dengan darah haid. Darah istihadhah bisa dibedakan dengan darah haid melalui empat hal:

1. Warna: darah haid berwarna merah gelap, sedangkan darah istihadhah berwarna merah segar (merah darah).

2. Kekentalan: darah haid lebih kental, sedangkan darah istihadhah lebih encer.

3. Bau: darah haid berbau amis, sedangkan darah istihadhah tidak amis karena dia adalah darah yang mengalir di pembuluh darah. 4. Kering/tidak: Darah haid tidak mengering jika telah keluar, sedangkan darah istihadhah akan mengering karena dia adalah darah dari pembuluh.

Jika seorang perempuan mengalami haid, dia tidak boleh shalat. Akan tetapi, bila dia mengalami istihadhah, dia tetap wajib shalat; dia cukup membersihkan darah istihadhah tersebut (misalnya mengganti pembalut atau pakaian yang terkena darah istihadhah, pen.) dan berwudhu setiap hendak shalat, jika darah istihadhah tersebut tetap keluar ketika waktu shalat berikutnya tiba.

Meskipun darah tersebut keluar selama mengerjakan shalat, tidaklah membatalkannya. Pada dasarnya setiap darah yang keluar dari farji adalah darah haid kecuali bila darah yang keluar terus menerus hampir selama satu bulan penuh — dan ini adalah penadapat Syaikhul Islam. Atau darah yang keluar lebih dari 15 hari — dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Maka tatkala itu disebut sebagai istihadhah.



Ketiga, perempuan bisa mengenali berhentinya haid melalui salah satu di antara dua cara.

Caranya yakni:

1. Telah keluar cairan putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari rahim sebagai tanda telah selesainya masa haid (darah haid telah berhenti).
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا تَنَاجَيۡتُمۡ فَلَا تَـتَـنَاجَوۡا بِالۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ وَمَعۡصِيَتِ الرَّسُوۡلِ وَتَنَاجَوۡا بِالۡبِرِّ وَالتَّقۡوٰى‌ؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِىۡۤ اِلَيۡهِ تُحۡشَرُوۡنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan perbuatan dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Tetapi bicarakanlah tentang perbuatan kebajikan dan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan kembali.

(QS. Al-Mujadilah Ayat 9)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More