Begini 4 Cara Mengetahui Selesainya Masa Haid yang Wajib Dipahami Muslimah
Selasa, 22 Februari 2022 - 11:11 WIB
لا تعجلن حتى ترين القصة البيضاء
“Jangan terburu-buru (suci) sampai kamu melihat al-qasshah al-baidha’.” (HR. Bukhari secara mu’allaq. Juga diriwayatkan oleh Malik, no. 130)
Al-qasshah al-baidha’ bisa maknanya cairan putih sebagai penanda berhentinya haid. Bisa juga maknanya kapas masih terlihat putih, setelah digunakan untuk memeriksa jalan keluar darah haid. Jika muncul lagi cairan kuning atau cairan keruh setelah dia suci maka cairan susulan tersebut tidak perlu dihiraukan. Dia tidak boleh meninggalkan shalat dan dia tidak perlu mandi suci lagi, karena dia tidak wajib mengulangi mandi suci lagi dan dia juga tidak dalam keadaan junub.
Dalilnya adalah hadis dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,
كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً
“Kami tidak menghiraukan cairan kuning atau cairan keruh yang keluar setelah masa suci.” (HR. Abu Daud, no. 307; Bukhari, no. 320 namun Bukhari tidak menyebut lafal “setelah masa suci”)
Jika cairan keruh atau cairan kuning itu keluar bersambung dengan darah haid (yaitu keluar setelah darah merah) maka berarti perempuan tersebut masih dalam masa haid.
Keempat, jika perempuan tersebut yakin bahwa dia telah suci kemudian darah keluar lagi (artinya, yang keluar itu adalah darah berwarna merah, bukan sekadar cairan kuning atau cairan keruh.) maka darah itu dihukumi sebagai darah haid, selama darah kedua tersebut tidak keluar selama sebulan.
Baca juga: Bagaimana Hukum Mengghibah Orang yang Sudah Terkenal Keburukannya?
Wallahu A’lam.
(wid)
Lihat Juga :