Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu Seorang Muslimah

Rabu, 23 Februari 2022 - 16:19 WIB
Beberapa pandangan ulama tentang perkara yang dapat membatalkan wudhu seorang muslimah, terutama yang sudah menjadi seorang istri. Foto ilustrasi/ist
Perkara-perkara apa saja yang dapat membatalkan wudhu seorang muslimah? Ada beberapa pandangan ulama tentang hal ini, terutama yang terkait status muslimah yang sudah menjadi seorang istri.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut pandangan 4 mazhab tentang hal tersebut. Berikut penjelasannya:

1. Mazhab Syafi'iyah

Menurut mazhab ini, batal wudhu seorang muslimah bisa terjadi karena dia bersentuhan dengan lelaki. Termasuk suaminya, karena istri bukan mahram, meskipun antara mereka berdua melakukan sentuhan dengan tanpa syahwat.



Dalilnya adalah firman Allah berikut:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) (QS. Al-Maidah: 6)

Menurut Imam Syafii, kata
لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
adalah bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan bukan mahram meski tanpa jimak. Istidlalnya sebagai berikut: Pada permulaan ayat, Allah Subhanahu wa ta'ala menyebutkan mengenai mandi jinabah. Kemudian bersentuhan dengan perempuan diathafkan ke al-ghaith (buang air besar) dengan huruf athaf أَوْ.

Dari sini bisa dipahami bahwa menyentuh perempuan termasuk hadas kecil seperti orang melakukan buang air besar. Ini berbeda dengan jinabah yang diharuskan mandi besar. Jadi yang dimaksudkan
لَامَسْتُمُ
di sini adalah menyentuh dengan tangan dan bukan bermakna jimak. Secara bahasa,
لامس
maknanya adalah
لمس
yaitu menyentuh. Pernyataan ini dikuatkan dengan qiraat lain yang menggunakan kata
لمس
dan bukan
لامس
. Semua itu, maknanya adalah sentuhan antara dua kulit.

Mereka juga menggunakan dalil hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa dia berkata, "Seorang laki-laki yang mencium istrinya dan menyentuh tubuhnya dengan tangannya merupakan bagian dari
الملامسة
(saling bersentuhan). Barangsiapa yang mencium istrinya atau menyentuh kulitnya maka hendaknya ia berwudhu kembali. (HR Malik dalam kitab al-Muwatha).

Dalam kitab Hasyiyatu al-Baijuri dikatakan, “Ketahuilah bahwa bersentuhan dapat membatalkan wudhu jika terpenuhi 5 perkara, yakni:

1) bersentuhan dengan lawan jenis.

2) harus bersentuhan dengan kulit, bukan dengan rambut, kuku atau gigi

3) tanpa adanya penghalang

4) sampai batas-batas dimana sentuhan dapat menimbulkan syahwat

5) dengan orang yang bukan mahram.

2. Mazhab Hanafiyah

Menurut mazhab Hanafiyah, bersentuhan dengan perempuan sekali tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan istri, maupun perempuan lain yang bukan mahram. Baik bersentuhan dengan syahwat maupun tidak.

Imam Syarkasyi dari kalangan mazhab Hanafiyah mengatakan, “Bagi yang mencium istrinya atau menyentuh kulitnya, baik dengan syahwat atau tidak, ia tidak diwajibkan berwudhu. (Kitab al-Mabsuuth jilid 1 hal 121).
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abdullah bin Busr, seorang badui bertanya: Wahai Rasulullah, siapa orang terbaik itu? Rasulullah shallallahu 'alahi wa salam menjawab: Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.

(HR. Tirmidzi No. 2251)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More