Berikut Tiga Pendapat Hukum Masturbasi Menurut Islam

Kamis, 24 Februari 2022 - 11:56 WIB
Ibnu Abbas (seorang sahabat Nabi Muhammad SAW) membolehkan masturbasi karena orang Islam dahulu sering kali melakukannya sewaktu mengikuti peperangan (jauh dari keluarga). Bahkan Mujahid (seorang ahli tafsir, murid Ibnu Abbas) berkata bahwa Nabi Muhammad SAW mentoleransi para pemuda Islam melakukan masturbasi pada waktu itu.

Agar boleh melakukan masturbasi di sini tidak salah diartikan, maka kebolehan itu hanya berlaku dalam kondisi yang sangat mendesak, dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan karena dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan jasmani dan mental orang yang melakukannya.

Rasulullah SAW menyarankan pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, di mana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertakwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu'min.

Untuk itu Rasuluilah SAW bersabda: "Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah ada kemampuan, maka kawinlah sebab dia itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barangsiapa tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung." (Riwayat Bukhari)



Masturbasi Suami Istri

Lalu, bagaimana hukum onani yang dilakukan istri kepada suaminya atau sebaliknya: masturbasi istri oleh suaminya?

Ketika seorang suami mendapatkan ujian wanita, semisal melihat hal-hal yang dapat membangkitkan syahwatnya, maka tuntunan Islam adalah agar segera mendatangi istrinya dan melampiaskan pada yang halal sehingga pikirannya menjadi tenang kembali.

Inilah contoh dari Nabi SAW. Beliau melihat sesuatu dan segera mendatangi istrinya yaitu Zainab dan setelahnya beliau menemui para sahabat dan bersabda:

إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ

“Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya” (HR Muslim no. 1403).

Akan tetapi terkadang istri sedang mengalami haid dan suami hanya memiliki satu istri. Apakah ia bisa menggunakan tangan istrinya? Istri menggunakan tanggannya sampai suami “selesai hajatnya” Karena ini termasuk dalam keumuman ayat menjaga kemaluan yaitu pada istri yang halal. Allah berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ


Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” ( QS Al Mu’minun: 5-6 ).

Termasuk dalam keumuman ayat bahwa istri adalah permisalan ladang bercocok-tanam maka datangilah asalkan tidak di duburnya. Allah berfirman,

ﻧِﺴَﺎﺅُﻛُﻢْ ﺣَﺮْﺙٌ ﻟَﻜُﻢْ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺣَﺮْﺛَﻜُﻢْ ﺃَﻧَّﻰ ﺷِﺌْﺘُﻢْ


“Istri-istrimu adalah (seperti ) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki” ( QS Al-Baqarah: 223 ).

Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat “Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).

Al-Mawardi juga berpendapat: “Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri. Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan istri” (Al-Iqna’ lil Mawardi).

Halaman :
Follow
cover top ayah
قَالَتۡ يٰۤاَيُّهَا الۡمَلَؤُا اِنِّىۡۤ اُلۡقِىَ اِلَىَّ كِتٰبٌ كَرِيۡمٌ (٢٩) اِنَّهٗ مِنۡ سُلَيۡمٰنَ وَاِنَّهٗ بِسۡمِ اللّٰهِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِيۡمِۙ (٣٠) اَلَّا تَعۡلُوۡا عَلَىَّ وَاۡتُوۡنِىۡ مُسۡلِمِيۡنَ (٣١)
Dia (Balqis) berkata, Wahai para pembesar! Sesungguhnya telah disampaikan kepadaku sebuah surat yang mulia. Sesungguhnya surat itu dari Sulaiman yang isinya, Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, janganlah engkau berlaku sombong terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri.

(QS. An-Naml Ayat 29-31)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More