Bulan Syaban, Bulan untuk Membayar Utang Puasa Bagi Muslimah
Rabu, 09 Maret 2022 - 09:07 WIB
Salah satu amalan di bulan Syaban adalah melunasi utang puasa , khususnya bagi wanita muslimah yang masih belum selesai mengqadha’ puasa Ramadhan sebelumnya. Demikian pula bagi kita untuk mengingatkan keluarga agar memanfaatkan Syaban bagi yang belum selesai meng-qadha puasanya.
Kewajiban mengganti utang puasa , Allah sebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 185, “......Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al Baqarah : 185)
Terkait waktu membayar puasa, apalagi saat ini sudah memasuki bulan Syaban ada beberapa pendapat dari kalangan ulama. Dinukil dari beberapa sumber, pendapat pertama seseorang boleh menqadha puasa, meskipun sudah jatuh bulan Syaban. Dalil ini diperkuat oleh perkataan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
Suatu ketika ia baru mampu mengqadha puasa saat bulan Sya'ban karena beliau begitu maksimal dalam melayani Rasulullah. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Bukhari. Aisyah Radhiyallahu'anha, ia berkata:
“Dulu aku memiliki utang puasa Ramadhan, sementara aku tidak bisa mengqadha’nya kecuali sampai bulan Sya’ban, karena sibuk melayani Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam.” (HR Bukhari dan Muslim)
Namun, ada juga yang berpendapat yang mengatakan adanya larangan berpuasa saat pertengahan Syaban. Artinya, jika belum pertengahan Syaban, maka masih bisa untuk menqadhanya. Dalil ini diperkuat menurut riwayat Abu Daud dan Imam Bukhari. Rasulullah bersabda, “Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR Abu Dawud dan Bukhari)
Dalam hadis yang lain, diterangkan Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunnah, maka bolehlah ia berpuasa.”
Namun dari kedua hadis tersebut, ada pengecualian bagi seseorang yang punya kebiasaan puasa sunnah. Maka diperbolehkan baginya berpuasa. Karena, Rasulullah merutinkan berpuasa selama Syaban. Bahkan pada suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dikatakan bahwa beliau melakukan puasa Syaban sebulan penuh.
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Belum pernah Nabi Shallallahu‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu A'lam
Kewajiban mengganti utang puasa , Allah sebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 185, “......Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al Baqarah : 185)
Terkait waktu membayar puasa, apalagi saat ini sudah memasuki bulan Syaban ada beberapa pendapat dari kalangan ulama. Dinukil dari beberapa sumber, pendapat pertama seseorang boleh menqadha puasa, meskipun sudah jatuh bulan Syaban. Dalil ini diperkuat oleh perkataan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
Suatu ketika ia baru mampu mengqadha puasa saat bulan Sya'ban karena beliau begitu maksimal dalam melayani Rasulullah. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Bukhari. Aisyah Radhiyallahu'anha, ia berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَوْ بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم
“Dulu aku memiliki utang puasa Ramadhan, sementara aku tidak bisa mengqadha’nya kecuali sampai bulan Sya’ban, karena sibuk melayani Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam.” (HR Bukhari dan Muslim)
Namun, ada juga yang berpendapat yang mengatakan adanya larangan berpuasa saat pertengahan Syaban. Artinya, jika belum pertengahan Syaban, maka masih bisa untuk menqadhanya. Dalil ini diperkuat menurut riwayat Abu Daud dan Imam Bukhari. Rasulullah bersabda, “Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR Abu Dawud dan Bukhari)
Dalam hadis yang lain, diterangkan Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunnah, maka bolehlah ia berpuasa.”
Namun dari kedua hadis tersebut, ada pengecualian bagi seseorang yang punya kebiasaan puasa sunnah. Maka diperbolehkan baginya berpuasa. Karena, Rasulullah merutinkan berpuasa selama Syaban. Bahkan pada suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dikatakan bahwa beliau melakukan puasa Syaban sebulan penuh.
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Belum pernah Nabi Shallallahu‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu A'lam
(wid)