5 Larangan Bagi Orang yang Junub, Nomor 4 Tak Sadar Sering Dibawa
Kamis, 10 Maret 2022 - 13:16 WIB
Sesudah itu, Nabi menjawab: “Dia harus mandi.” Adapun kepada laki-laki yang bermimpi namun tidak mendapati basah air mani, Nabi menjawab: “Dia tidak perlu mandi.” (HR. Abu Dawud No. 204)
Seseorang yang mendapati tempat tidurnya basah karena air mani, dan tidak ada satu orang pun selain dia yang tidur di kasur itu maka wajib mandi. Jika dia telah mendirikan shalat maka wajib diulangi. Akan tetapi, jika tempat tidurnya juga dipakai oleh orang lain maka dia tidak wajib mandi oleh sebab keraguannya dalam kasus ini. Hanya saja dianjurkan baginya untuk mandi. Tidak perlu mandi oleh sebab keluar madzi atau wadzi. Cukup mencucinya dan berwdhu saja.
Larangan Bagi Orang yang Junub
Ada beberapa perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang junub, baik junub karena bersetubuh atau karena keluar mani. Beberapa perbuatan ini adalah sebagian yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid dan nifas. Sebab ada perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid dan nifas namun boleh dilakukan oleh orang yang junub, contohnya bersetubuh itu sendiri.
Dikutip dari laman dakwah.id, berikut perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang junub:
1. Dilarang shalat
Orang junub tidak boleh melakukan shalat secara mutlak: shalat fardhu, shalat nafilah, maupun shalat yang lain. Allah berfirman,
“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air” (QS. An-Nisa’: 43)
Baca juga: Keseimbangan Memberi Hadiah dan Hukuman pada Anak Berlandaskan Syariat
2. Dilarang berdiam diri di masjid
Orang junub tidak boleh berdiam diri di dalam masjid, duduk-duduk, dan bersantai-santai di dalamnya. Orang junub boleh menyeberangi bagian dalam masjid. Baginya tidak makruh menyeberangi masjid jika memang ada hajat dan uzur
Sebagaimana firman Allah,
“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub).” (QS. An-Nisa’: 43)
Makna “janganlah kamu (mendekati) shalat” adalah; termasuk di dalamnya mendekati tempat yang biasa digunakan untuk mendirikan shalat.
3. Dilarang Thawaf
Orang junub tidak boleh melakukan tawaf di Baitullah. Pada prinsipnya, thawaf itu sama dengan shalat; sama-sama bentuk ibadah yang menyaratkan kesucian pada pelakunya. Akan tetapi, thawaf boleh berbicara sedangkan shalat tidak. Tambahan pula, pelaksanaan tawaf itu di dalam Masjidil Haram. Ibadah tawafnya sendiri tidak boleh, apalagi ditambah berdiam diri di dalam masjid.
Seseorang yang mendapati tempat tidurnya basah karena air mani, dan tidak ada satu orang pun selain dia yang tidur di kasur itu maka wajib mandi. Jika dia telah mendirikan shalat maka wajib diulangi. Akan tetapi, jika tempat tidurnya juga dipakai oleh orang lain maka dia tidak wajib mandi oleh sebab keraguannya dalam kasus ini. Hanya saja dianjurkan baginya untuk mandi. Tidak perlu mandi oleh sebab keluar madzi atau wadzi. Cukup mencucinya dan berwdhu saja.
Larangan Bagi Orang yang Junub
Ada beberapa perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang junub, baik junub karena bersetubuh atau karena keluar mani. Beberapa perbuatan ini adalah sebagian yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid dan nifas. Sebab ada perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid dan nifas namun boleh dilakukan oleh orang yang junub, contohnya bersetubuh itu sendiri.
Dikutip dari laman dakwah.id, berikut perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang junub:
1. Dilarang shalat
Orang junub tidak boleh melakukan shalat secara mutlak: shalat fardhu, shalat nafilah, maupun shalat yang lain. Allah berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ
“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air” (QS. An-Nisa’: 43)
Baca juga: Keseimbangan Memberi Hadiah dan Hukuman pada Anak Berlandaskan Syariat
2. Dilarang berdiam diri di masjid
Orang junub tidak boleh berdiam diri di dalam masjid, duduk-duduk, dan bersantai-santai di dalamnya. Orang junub boleh menyeberangi bagian dalam masjid. Baginya tidak makruh menyeberangi masjid jika memang ada hajat dan uzur
Sebagaimana firman Allah,
“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub).” (QS. An-Nisa’: 43)
Makna “janganlah kamu (mendekati) shalat” adalah; termasuk di dalamnya mendekati tempat yang biasa digunakan untuk mendirikan shalat.
3. Dilarang Thawaf
Orang junub tidak boleh melakukan tawaf di Baitullah. Pada prinsipnya, thawaf itu sama dengan shalat; sama-sama bentuk ibadah yang menyaratkan kesucian pada pelakunya. Akan tetapi, thawaf boleh berbicara sedangkan shalat tidak. Tambahan pula, pelaksanaan tawaf itu di dalam Masjidil Haram. Ibadah tawafnya sendiri tidak boleh, apalagi ditambah berdiam diri di dalam masjid.
Lihat Juga :