Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur'an ke Toilet
Senin, 14 Maret 2022 - 23:23 WIB
Di antara kaum muslim mungkin ada yang bertanya tentang hukum membawa HP berisi aplikasi Al-Qur'an ke toilet atau kamar mandi. Bolehkah?
Semua ulama sepakat bahwa Mushaf Al-Qur'an tidak boleh dibawa toilet atau ke kamar mandi. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, umat muslim tidak terlepas dengan HP yang di dalamnya terdapat aplikasi Al-Qur'an.
Pertanyaannya, apakah HP berisi aplikasi Al-Qur'an ini boleh dibawa masuk ke toilet atau kamar mandi?
Menurut Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, membawa mushaf Al-Qur'an ke dalam kamar mandi adalah makruh. Karena kamar mandi adalah bukan tempat yang mulia, tapi tidak sampai haram.
Sebagai seorang Muslim sebaiknya menghindar dari hal-hal yang demikian. Akan menjadi tidak makruh jika mempunyai hajat, misalnya menjaga mushaf kalau di luar nanti takut jatuh atau terinjak maka dibawa ke dalam kamar mandi karena ada keperluan di kamar mandi untuk bisa dijaga.
HP atau apapun (tidak harus mushaf) yang ada nama-nama Allah, atau kalimat Al-Qur'an maka itu makruh apabila dibawa ke kamar mandi. Hukumnya HP juga sama akan menjadi makruh jika memang saat itu dilayarnya tertampilkan ayat Al-Qur'an atau nama-nama Allah.
Misalnya ada kalimat Allah berada di layar utama maka itu menjadi makruh kalau kita bawa ke kamar mandi. Tapi di saat dalam bentuk aplikasi yang tidak terlihat (aplikasi tertutup) maka itu tidak makruh dan tidak haram.
Allahu A'lam
Semua ulama sepakat bahwa Mushaf Al-Qur'an tidak boleh dibawa toilet atau ke kamar mandi. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, umat muslim tidak terlepas dengan HP yang di dalamnya terdapat aplikasi Al-Qur'an.
Pertanyaannya, apakah HP berisi aplikasi Al-Qur'an ini boleh dibawa masuk ke toilet atau kamar mandi?
Menurut Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, membawa mushaf Al-Qur'an ke dalam kamar mandi adalah makruh. Karena kamar mandi adalah bukan tempat yang mulia, tapi tidak sampai haram.
Sebagai seorang Muslim sebaiknya menghindar dari hal-hal yang demikian. Akan menjadi tidak makruh jika mempunyai hajat, misalnya menjaga mushaf kalau di luar nanti takut jatuh atau terinjak maka dibawa ke dalam kamar mandi karena ada keperluan di kamar mandi untuk bisa dijaga.
HP atau apapun (tidak harus mushaf) yang ada nama-nama Allah, atau kalimat Al-Qur'an maka itu makruh apabila dibawa ke kamar mandi. Hukumnya HP juga sama akan menjadi makruh jika memang saat itu dilayarnya tertampilkan ayat Al-Qur'an atau nama-nama Allah.
Misalnya ada kalimat Allah berada di layar utama maka itu menjadi makruh kalau kita bawa ke kamar mandi. Tapi di saat dalam bentuk aplikasi yang tidak terlihat (aplikasi tertutup) maka itu tidak makruh dan tidak haram.
Allahu A'lam
(rhs)