Hukum Menyentuh Mushaf Qur'an dalam Kondisi Berhadas
loading...
A
A
A
Yang dimaksud menyentuh mushaf Al-Qur'an adalah menyentuhnya atau memegangnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh lainnya.
Para ulama berbeda pendapat, apakah saat seseorang hendak menyentuh mushaf Al-Qur'an diwajibkan berwudhu . Berikut penjelasan Ustaz Isnan Ansory (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Wudhu Rasulullah SAW Menurut Empat Mazhab"
1. Mazhab Pertama: Wajib Suci dari Hadas
Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur'an bila seseorang dalam keadaan berhadas kecil.
Bahkan menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i, haram pula untuk menyentuh mushaf meskipun dengan alas atau alat seperti batang lidi. Sedangkan bagi Mazhab Hanafi meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Dengan syarat alas atau batang lidi itu berstatus suci dari najis.
( )
Dasar pendapat ini terdapat dalam ayat Al-Qur'an dan hadis berikut:
"Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci." (QS Al-Waqi'ah: 79)
Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada 'Amr bin Hazm tertulis: "Janganlah seseorang menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." (HR Malik secara mursal dan disambungkan oleh Nasa'i, serta Ibnu Hibban)
( )
2. Mazhab Kedua: Tidak Disyaratkan Suci dari Hadas
Mazhab Zhahiri dan satu riwayat dari Ibnu Abbas berpendapat bahwa menyentuh mushaf bagi yang berhadats kecil tidaklah haram. Menurut mereka keharamannya hanyalah atas orang yang berhadats besar.
Demikian pejelasan singkat terkait hukum menyentuh Kitab Suci Al-Qur'an . Mudah-mudahan kita termasuk golongan ahli Qur'an dan golongan orang-orang yang selalu menjaga wudhu. Aamiin.
( )
Wallahu A'lam
Para ulama berbeda pendapat, apakah saat seseorang hendak menyentuh mushaf Al-Qur'an diwajibkan berwudhu . Berikut penjelasan Ustaz Isnan Ansory (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Wudhu Rasulullah SAW Menurut Empat Mazhab"
1. Mazhab Pertama: Wajib Suci dari Hadas
Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur'an bila seseorang dalam keadaan berhadas kecil.
Bahkan menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i, haram pula untuk menyentuh mushaf meskipun dengan alas atau alat seperti batang lidi. Sedangkan bagi Mazhab Hanafi meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Dengan syarat alas atau batang lidi itu berstatus suci dari najis.
( )
Dasar pendapat ini terdapat dalam ayat Al-Qur'an dan hadis berikut:
لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المـُطَهَّرُون (الواقعة: 79)
"Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci." (QS Al-Waqi'ah: 79)
أَنْ لاَ يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ (رواه مالك مُرْسَلًا وَابْنُ حِبَّانَ)
Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada 'Amr bin Hazm tertulis: "Janganlah seseorang menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." (HR Malik secara mursal dan disambungkan oleh Nasa'i, serta Ibnu Hibban)
( )
2. Mazhab Kedua: Tidak Disyaratkan Suci dari Hadas
Mazhab Zhahiri dan satu riwayat dari Ibnu Abbas berpendapat bahwa menyentuh mushaf bagi yang berhadats kecil tidaklah haram. Menurut mereka keharamannya hanyalah atas orang yang berhadats besar.
Demikian pejelasan singkat terkait hukum menyentuh Kitab Suci Al-Qur'an . Mudah-mudahan kita termasuk golongan ahli Qur'an dan golongan orang-orang yang selalu menjaga wudhu. Aamiin.
( )
Wallahu A'lam
(rhs)