Hukum Menyentuh Mushaf Qur'an dalam Kondisi Berhadas

Selasa, 01 Desember 2020 - 17:25 WIB
loading...
Hukum Menyentuh Mushaf...
Dai yang juga pengajar Rumah Fiqih, Ustaz Isnan Ansory. Foto/Ist
A A A
Yang dimaksud menyentuh mushaf Al-Qur'an adalah menyentuhnya atau memegangnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh lainnya.

Para ulama berbeda pendapat, apakah saat seseorang hendak menyentuh mushaf Al-Qur'an diwajibkan berwudhu . Berikut penjelasan Ustaz Isnan Ansory (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Wudhu Rasulullah SAW Menurut Empat Mazhab"

1. Mazhab Pertama: Wajib Suci dari Hadas
Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur'an bila seseorang dalam keadaan berhadas kecil.

Bahkan menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i, haram pula untuk menyentuh mushaf meskipun dengan alas atau alat seperti batang lidi. Sedangkan bagi Mazhab Hanafi meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Dengan syarat alas atau batang lidi itu berstatus suci dari najis.

(Baca Juga: Bolehkah Perempuan Haid Mengajarkan Al-Qur'an? )

Dasar pendapat ini terdapat dalam ayat Al-Qur'an dan hadis berikut:
لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المـُطَهَّرُون (الواقعة: 79)

"Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci." (QS Al-Waqi'ah: 79)

أَنْ لاَ يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ (رواه مالك مُرْسَلًا وَابْنُ حِبَّانَ)

Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada 'Amr bin Hazm tertulis: "Janganlah seseorang menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." (HR Malik secara mursal dan disambungkan oleh Nasa'i, serta Ibnu Hibban)

(Baca Juga: 8 Aktivitas yang Disunnahkan untuk Berwudhu )

2. Mazhab Kedua: Tidak Disyaratkan Suci dari Hadas
Mazhab Zhahiri dan satu riwayat dari Ibnu Abbas berpendapat bahwa menyentuh mushaf bagi yang berhadats kecil tidaklah haram. Menurut mereka keharamannya hanyalah atas orang yang berhadats besar.

Demikian pejelasan singkat terkait hukum menyentuh Kitab Suci Al-Qur'an . Mudah-mudahan kita termasuk golongan ahli Qur'an dan golongan orang-orang yang selalu menjaga wudhu. Aamiin.

(Baca Juga: Tata Cara Wudhu Rasulullah Lengkap Menurut 4 Mazhab )

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Momen Vicky Shu Belajar...
Momen Vicky Shu Belajar Al-Fatihah Bahasa Isyarat Bersama Disabilitas Tunarungu
Berapa Lama Seluruh...
Berapa Lama Seluruh Ayat Al Quran Diturunkan? Ini Fakta di Balik 22 Tahun Perjalanannya!
Dukung Pemenuhan Kebutuhan...
Dukung Pemenuhan Kebutuhan Al-Qur'an, Sinar Mas Wakafkan 2.000 Mushaf kepada ICMI
Segera Hadir untuk Umat...
Segera Hadir untuk Umat Muslim, Al-Qur’an Terjemah Bahasa Betawi
Penjelasan Mulianya...
Penjelasan Mulianya Kedudukan Perempuan dalam Al-Qur'an
Hikmah Disyariatkannya...
Hikmah Disyariatkannya Mandi Junub bagi Muslim yang Berhadas Besar
Rekomendasi
Mencairnya Es Ungkap...
Mencairnya Es Ungkap Rahasia Ribuan Tahun di Pegunungan Rocky
Langit Indonesia Keluarkan...
Langit Indonesia Keluarkan Suara Gemuruh, The Hum Masih Jadi Misteri
Teonimanu Daratan Misterius...
Teonimanu Daratan Misterius di Kepulauan Solomon yang Dipercaya Penyelamat Bumi
Artikel Terkini
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Infografis
Mengenal Fenomena Antariksa...
Mengenal Fenomena Antariksa Planet Sejajar yang Jarang Terjadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved