5 Golongan yang Boleh Tidak Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan
Sabtu, 02 April 2022 - 05:15 WIB
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah mukallaf (baligh), namun ada golongan yang diberi 'dispensasi' oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk tidak menunaikan ibadah puasa ini. Golongan mana saja yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan tersebut?
Mengutip ceramah Ustadz Ahmad Zainuddin Lc yang ditayangkan kanal muslim Rodja menjelaskan, ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan . Mereka adalah sebagai berikut;
1. Musafir
Telah diriwayatkan hadis-hadis yang shahih dalam perkara ini, yaitu seorang musafir boleh untuk memilih di dalam berpuasa. Kita tidak melupakan bahwa rahmat Tuhan ini telah disebutkan di dalam Al-Qur’an yang Mulia, Allah Ta'ala berfirman:
“Dan barangsiapa yang sakit dari kalian atau bepergian, hendaklah dia berbuka dan mengqadha’ dilain hari. Allah Subhanahu wa Ta’ala menginginkan kemudahan dan tidak tidak menginginkan bagi kalian kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Hamzah bin Amr Al-Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah boleh aku berpuasa dalam safar?” -dan Hamzah bin Amr Radhiyallahu ‘Anhu terkenal sebagai orang yang banyak melakukan puasa- maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda. “Berpuasalah jika engkau menginginkan dan berbukalah jika engkau menginginkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang bersafar boleh memilih hendak berpuasa atau tidak.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkata : “Aku pernah bersafar bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada waktu bulan Ramadhan, orang yang berpuasa tidak mencela atas orang yang berbuka dan orang yang berbuka tidak mencela atas orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis-hadis ini memberikan faedah bolehnya memilih dan bukan sebuah keutamaan. Apabila orang yang berpuasa saat bersafar, maka dia bukan berarti lebih utama dibandingkan yang tidak berpuasa. Akan tetapi dimungkinkan berdalil keutamaan berbuka saat bersafar dengan hadis-hadis yang umum, di antaranya yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Sesungguhnya Allah mencintai untuk keringanannya dikerjakan, sebagaimana Allah membenci untuk maksiatnya dilaksanakan.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dari ‘Abdullah bin ‘Umar dengan sanadnya yang shahih) Sebagaimana dalam riwayat lain:
“Sebagaimana Allah menyukai perintah-perintahNya dikerjakan.” (HR. Ibnu Hibban, Al-Bazzar dan Ath-Thabrani)
Menurut Ustadz Ahmad Zainuddin, apabila seorang yang bersafar, maka lebih utama dia berbuka. Akan tetapi dimungkinkan untuk membatasi hal itu dengan orang yang tidak mempunyai kesulitan ketika mengqadha’ dan menunaikan ibadah puasa, agar keringanan tersebut tidak menjadi bumerang bagi dia.
Hal ini telah dijelaskan dengan penjelasan yang tidak ada keraguan di dalamnya, diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: “Para sahabat Nabi berpendapat bahwa barangsiapa yang mendapati kekuatan untuk berpuasa, maka baik baginya berpuasa, dan barangsiapa yang mendapati kelemahan lalu dia tidak berpuasa, maka baik baginya untuk tidak berpuasa saat safar.” (HR Tirmidzi, Al-Baghawi)
Ketahuilah wahai saudaraku seiman -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan petunjuk kepadamu kepada jalan petunjuk dan ketakwaan dan memberikan rezeki berupa pemahaman dalam agama- bahwa berpuasa saat bersafar, jika sulit atas seorang hamba, maka bukan kebaikan sama sekali, bahkan berbuka lebih utama dan lebih dicintai oleh Allah.
Dalil akan perkara ini adalah apa yang diriwayatkan dari banyak para sahabat, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Mengutip ceramah Ustadz Ahmad Zainuddin Lc yang ditayangkan kanal muslim Rodja menjelaskan, ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan . Mereka adalah sebagai berikut;
1. Musafir
Telah diriwayatkan hadis-hadis yang shahih dalam perkara ini, yaitu seorang musafir boleh untuk memilih di dalam berpuasa. Kita tidak melupakan bahwa rahmat Tuhan ini telah disebutkan di dalam Al-Qur’an yang Mulia, Allah Ta'ala berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ
“Dan barangsiapa yang sakit dari kalian atau bepergian, hendaklah dia berbuka dan mengqadha’ dilain hari. Allah Subhanahu wa Ta’ala menginginkan kemudahan dan tidak tidak menginginkan bagi kalian kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Hamzah bin Amr Al-Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah boleh aku berpuasa dalam safar?” -dan Hamzah bin Amr Radhiyallahu ‘Anhu terkenal sebagai orang yang banyak melakukan puasa- maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda. “Berpuasalah jika engkau menginginkan dan berbukalah jika engkau menginginkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang bersafar boleh memilih hendak berpuasa atau tidak.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkata : “Aku pernah bersafar bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada waktu bulan Ramadhan, orang yang berpuasa tidak mencela atas orang yang berbuka dan orang yang berbuka tidak mencela atas orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis-hadis ini memberikan faedah bolehnya memilih dan bukan sebuah keutamaan. Apabila orang yang berpuasa saat bersafar, maka dia bukan berarti lebih utama dibandingkan yang tidak berpuasa. Akan tetapi dimungkinkan berdalil keutamaan berbuka saat bersafar dengan hadis-hadis yang umum, di antaranya yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتِى رُخْصَهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتِى مَعْصِيَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mencintai untuk keringanannya dikerjakan, sebagaimana Allah membenci untuk maksiatnya dilaksanakan.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dari ‘Abdullah bin ‘Umar dengan sanadnya yang shahih) Sebagaimana dalam riwayat lain:
كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتِى عَزَائِمَهُ
“Sebagaimana Allah menyukai perintah-perintahNya dikerjakan.” (HR. Ibnu Hibban, Al-Bazzar dan Ath-Thabrani)
Menurut Ustadz Ahmad Zainuddin, apabila seorang yang bersafar, maka lebih utama dia berbuka. Akan tetapi dimungkinkan untuk membatasi hal itu dengan orang yang tidak mempunyai kesulitan ketika mengqadha’ dan menunaikan ibadah puasa, agar keringanan tersebut tidak menjadi bumerang bagi dia.
Hal ini telah dijelaskan dengan penjelasan yang tidak ada keraguan di dalamnya, diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: “Para sahabat Nabi berpendapat bahwa barangsiapa yang mendapati kekuatan untuk berpuasa, maka baik baginya berpuasa, dan barangsiapa yang mendapati kelemahan lalu dia tidak berpuasa, maka baik baginya untuk tidak berpuasa saat safar.” (HR Tirmidzi, Al-Baghawi)
Ketahuilah wahai saudaraku seiman -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan petunjuk kepadamu kepada jalan petunjuk dan ketakwaan dan memberikan rezeki berupa pemahaman dalam agama- bahwa berpuasa saat bersafar, jika sulit atas seorang hamba, maka bukan kebaikan sama sekali, bahkan berbuka lebih utama dan lebih dicintai oleh Allah.
Dalil akan perkara ini adalah apa yang diriwayatkan dari banyak para sahabat, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَيْسَ مِنَ الْبَرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ