Tidak Sholat Karena Ketiduran, Bagaimana Hukumnya?

Senin, 04 April 2022 - 22:12 WIB
Ustaz Ahmad Pranggono, Dai yang berkhidmat untuk Dompet Dhuafa. Foto/Ist
Ustaz Ahmad Pranggono

Dai yang Berkhidmat untuk Dompet Dhuafa

Sholat 5 waktu adalah kewajiban dan rukun Islam yang kedua. Hukum meninggalkan sholat bagi seorang muslim adalah dosa. Sebagaimana disebutkan dalam Surat An-Nisa Ayat 103:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

Artinya: "Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa ayat 103)

Baca Juga: Lupa Salat karena Tertidur, Ini Kata Quraish Shihab



Lalu, bagaimana jika seorang muslim melewatkan sholat karena tertidur? Sebagai contoh, kita habis melakukan suatu aktivitas lalu kita terlelap tidur karena lelah hingga melewatkan sholat, bagaimana hukumnya?

Menurut para ulama dalam kitab yang berisi tentang pertanyaan dan jawaban tentang islam, disebukan bahwa "Orang yang luput dari shalat karena tertidur atau lupa, maka tidak ada dosa untuknya, namun wajib baginya mengqadha' sholat ketika ia bangun atau ketika ia ingat".

Dalam hal ini, umat muslim diwajibkan untuk mengqadha' sholat karena tertidur atau lupa, dengan satu syarat yaitu tidak disengaja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!