Zakat Profesi dalam Bingkai Sejarah Islam

Kamis, 07 April 2022 - 10:35 WIB
Zakat profesi tergolong jenis baru dalam kategorisasi harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Foto ilustrasi/Dok dompet dhuafa
Zakat bersinonim dengan sedekah wajib. Dalam Al-Qur’an katasedekahdalam berbagai bentuk dan derivasinya disebutkan sebanyak 154 kali. Dengan kata lain, zakat adalah sama dengan sedekah wajib (Q.S.At-Taubah:60).

Dalam ayat tersebut zakat diungkapkan dengan kata
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
yang artinya adalah zakat.

Ustaz Dr. Muhandis Zuhri, dai yang berkhidmat di Dompet Dhuafa menguraikannya tentang zakat profesi ini sebagai berikut:

Sebagian ulama fiqh mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat , sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

Baca juga: Berapa Persen Sedekah dari Gaji Bulanan?

Zakat profesi tergolong jenis baru dalam kategorisasi harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Istilahprofesidalam terminologi Arab tidak ditemukan padanan katanya secara eksplisit. Hal ini terjadi karena bahasa Arab adalah bahasa yang sangat sedikit menyerap bahasa asing. Di negara Arab modern, istilahprofesiditerjemahkan dan dipopulerkan dengan dua kosakata bahasa Arab.

Pertama,al-mihnah
المهنة.
Kata ini sering dipakai untuk menunjuk pekerjaan yang lebih mengandalkan kinerja otak. Karena itu, kaum profesional disebutal-mihaniyyun
المهنيون
atauashab al-mihnah
أصحاب المهنة
.Misalnya, pengacara, penulis, dokter, konsultan hukum, pekerja kantoran, danlain sebagainya.

Kedua,al-hirfah
الحرفة
.Kata ini lebih sering dipakai untuk menunjuk jenis pekerjaan yang mengandalkan tangan atau tenaga otot. Misalnya, para pengrajin, tukang pandai besi, tukang jahit pada konveksi, buruh bangunan, dan lain sebagainya. Mereka disebutashab al-hirfah
أصحاب الحرفة


a. Zakat Profesi di kalangan Sahabat

Disebutkan bahwa Abu Ubaid dari Ibn Abbas tentang seorang laki-laki yang peroleh penghasilan “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya”. Demikian pula diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah. Hadis tersebut sahih dari Ibn Abbas. Dalam catatan lain bahwa Hurairah mengatakan bahwa Ibn Mas’ud mengeluarkan zakat pemberian yang ia terima sebesar duapuluh lima (25) dari seribu (1000).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!