Zakat Profesi dalam Bingkai Sejarah Islam

Kamis, 07 April 2022 - 10:35 WIB
Dengan menggunakan pola induksi terhadap ayat-ayat dan hadis-hadis yang berkaitan dengan seluruh aspek zakat (tujuan, fungsi ritual dan ekonomis zakat) ditambah dengan praktik faktual yang dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in, tanpa mengabaikan kearifan lokal, dalam bingkaimabda’tadhofurul adillah(kolaborasi sejumlah dalil), maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum zakat profesi sama dengan kedudukan hukum zakat mal yang lain.

Terlebih bahwa zakat profesi dapat merealisasikan tiga jenis kemaslahatan dalam satu waktu yaitu kemaslahatan ritual(al-masalih al-ruhiyah),kemaslahatan intelektual (al-masalih al-aqliyah), dan kemaslahatan material (al-masalih al-maddiyah). Ketiga jenis kemaslahatan tersebut menjadi elemen, pembentukan komunitas masyarakatmuhsininyang diidam-idamkan oleh Islam.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَتَّخِذُوۡۤا اٰبَآءَكُمۡ وَاِخۡوَانَـكُمۡ اَوۡلِيَآءَ اِنِ اسۡتَحَبُّوا الۡـكُفۡرَ عَلَى الۡاِيۡمَانِ‌ ؕ وَمَنۡ يَّتَوَلَّهُمۡ مِّنۡكُمۡ فَاُولٰۤٮِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوۡنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu jadikan bapak-bapakmu dan saudara-saudaramu sebagai pelindung, jika mereka lebih menyukai kekafiran daripada keimanan. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka pelindung, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.

(QS. At-Taubah Ayat 23)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More