Zakat Profesi dalam Bingkai Sejarah Islam

Kamis, 07 April 2022 - 10:35 WIB
Dengan menggunakan pola induksi terhadap ayat-ayat dan hadis-hadis yang berkaitan dengan seluruh aspek zakat (tujuan, fungsi ritual dan ekonomis zakat) ditambah dengan praktik faktual yang dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in, tanpa mengabaikan kearifan lokal, dalam bingkaimabda’tadhofurul adillah(kolaborasi sejumlah dalil), maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum zakat profesi sama dengan kedudukan hukum zakat mal yang lain.

Terlebih bahwa zakat profesi dapat merealisasikan tiga jenis kemaslahatan dalam satu waktu yaitu kemaslahatan ritual(al-masalih al-ruhiyah),kemaslahatan intelektual (al-masalih al-aqliyah), dan kemaslahatan material (al-masalih al-maddiyah). Ketiga jenis kemaslahatan tersebut menjadi elemen, pembentukan komunitas masyarakatmuhsininyang diidam-idamkan oleh Islam.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan, 5 Ramadhan 1443 Hijriyah



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!