Zakat Profesi dalam Bingkai Sejarah Islam
Kamis, 07 April 2022 - 10:35 WIB
Dalam al-Muwat-tho’ Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Syaib bahwa orang yang pertama kali mengenakan zakat dari pemberian adalah Mu’awiyah ibn Abi Sufyan. Sebagaimana kita ketahui beliau adalah khalifah dan penguasa umat Islam pada zaman penuh dengan kumpulan sahabat yang terhormat, yang apabila Mu’awiyah melanggar hadis Nabi atau Ijma’ yang dapat dipertanggungjawabkan, para sahabat tidak begitu saja akan mau diam. Sedang Abu Ubaid menyebutkan bahwa bila Umar memberikan gaji seseorang ia memungut zakatnya. Dengan demikian upah(‘ratib) adalah sesuatu yang diterima seseorang karena kerjanya, seperti gaji pegawai dan karyawan pada masa sekarang.
Imam Ahmad bin Hanbal, misalnya, dikisahkan pernah menghidupi dirinya dengan menyewakan rumahnya. Karena itu ia berpendapat bahwa seorang muslim yang menyewakan rumahnya dan nilai sewa mencapai nisab, maka ia harus mengeluarkan zakat tanpa perlu menunggu syarathaul(satu tahun). Menyewakan rumah di sini dapat dianalogikan dengan menyewakan tenaga atau keahlian. Sebab, menekuni profesi tertentu pada hakikatnya adalah menyewakan keahlian.
Jadi zakat profesi adalah zakat yang dipungut/diperolehdari upah/gaji/honorarium karyawan dan usaha profesional seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, guru, advokat, seniman, penjahit dan lain-lain yang telah mencapai nisab.
b.Legitimasi Doktrinal
Jenis-jenis pendapatan frofesi harus dibayarkan zakatnya berdasarkan beberapa ayat, antara lain;
Kalimat
Karena itu, sangat relevan dan kontekstual kalau berdasarkan ayat ini juga ditetapkan zakat pendapatan berupa gaji maupun lainnya. Sedangkan barang-barang yang dizakati seperti disebutkan di dalam sunnah tidak lain merupakan praktek faktual yang dilakukan oleh Rasulullah dan kaum muslim generasi awal. Namun barang-barang yang wajib dizakati akan selalu berkembang, sejalan dengan dinamika peradaban muslim baik itu karena efek dari perluasan wilayah Islamtempo dulu, maupun efek dari kemoderenan zaman.
Ayat tersebut didukung oleh sejumlah hadis, antara lain:
Imam Ahmad bin Hanbal, misalnya, dikisahkan pernah menghidupi dirinya dengan menyewakan rumahnya. Karena itu ia berpendapat bahwa seorang muslim yang menyewakan rumahnya dan nilai sewa mencapai nisab, maka ia harus mengeluarkan zakat tanpa perlu menunggu syarathaul(satu tahun). Menyewakan rumah di sini dapat dianalogikan dengan menyewakan tenaga atau keahlian. Sebab, menekuni profesi tertentu pada hakikatnya adalah menyewakan keahlian.
Jadi zakat profesi adalah zakat yang dipungut/diperolehdari upah/gaji/honorarium karyawan dan usaha profesional seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, guru, advokat, seniman, penjahit dan lain-lain yang telah mencapai nisab.
b.Legitimasi Doktrinal
Jenis-jenis pendapatan frofesi harus dibayarkan zakatnya berdasarkan beberapa ayat, antara lain;
من طيبات ما كسبتمأنفقواآمنواالذينأيهايا
(QS.Al-Baqarah:268). Kalimat
كسبتمما
bersifat umum mencakup seluruh penghasilan baik dari perdagangan, gaji maupun profesi lainnya. Berdasarkan ayat ini para ulama menetapkan zakat perniagaan(zakat‘arudh al-tijarah).Karena itu, sangat relevan dan kontekstual kalau berdasarkan ayat ini juga ditetapkan zakat pendapatan berupa gaji maupun lainnya. Sedangkan barang-barang yang dizakati seperti disebutkan di dalam sunnah tidak lain merupakan praktek faktual yang dilakukan oleh Rasulullah dan kaum muslim generasi awal. Namun barang-barang yang wajib dizakati akan selalu berkembang, sejalan dengan dinamika peradaban muslim baik itu karena efek dari perluasan wilayah Islamtempo dulu, maupun efek dari kemoderenan zaman.
Ayat tersebut didukung oleh sejumlah hadis, antara lain:
ربع عشر أموالكمهاتواdanالعشرربعالرقةفي
.Lihat Juga :