5 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan
Senin, 11 April 2022 - 05:15 WIB
“Bukanlah dari kebajikan berpuasa saat bersafar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Peringatan: Sebagian orang mengira bahwa berbuka puasa pada zaman kita sekarang ini saat bersafar tidak diperbolehkan, mereka mencela atas orang yang mengambil keringanan dari Allah, atau berpendapat bahwa puasa lebih utama karena mudah dan banyaknya transportasi. Maka untuk orang-orang seperti ini, kita memberikan mereka peringatan kepada firman Allah Yang Maha Mengetahui akan hal ghaib dan terang benderang:
“Dan tidaklah Tuhanmu lupa.” (QS. Maryam : 64)
Begitu juga dalam surat Al-Baqarah:
“Dan Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah : 232)
Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam ayat-ayat yang menyebutkan tentang keringanan berbuka saat bersafar:
“Allah menginginkan bagi kalian kemudahan, dan tidak menginginkan bagi kalian kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Maksudnya adalah bahwa sesungguhnya kemudahan/keringanan bagi musafir adalah perkara yang diinginkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan keringanan ini termasuk dari maksud syar’iat yang utama. Belum lagi bahwa yang mensyari’atkan agama ini, Dialah Allah yang maha pencipta masa, tempat dan manusia. Maka Allah lebih mengetahui keperluan-keperluan manusia dan apa saja yang baik dan memperbaiki mereka.
2. Orang yang sakit
Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan untuk orang yang sakit berbuka sebagai rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan sebagai kemudahan. Penyakit yang diperbolehkan untuk berbuka adalah: sakit yang menyebabkan jika berpuasa akan membahayakan, atau bertambah penyakitnya, atau dikhawatirkan terlambat kesembuhannya.
Jika sakitnya tersebut adalah sakit yang kronis, menahun, sulit diharapkan kesembuhannya, dan dia tidak sanggup untuk berpuasa, maka dia membayar fidyah.
3. Wanita haid dan nifas
Para ulama berijma’ (bersepakat dalam sebuah perkara sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) bahwa wanita haid dan nifas tidak halal berpuasa, mereka berdua jika berbuka maka wajib mengqadha, jika mereka berdua puasa maka tidak sah puasanya. Dan ini akan dijelaskan insyAllah pada halamadan 75-76.
4. Orang tua renta
Ini boleh untuk tidak berpuasa karena mungkin saking lemahnya, saking tuanya, tidak sanggup untuk berpuasa, maka boleh untuk tidak berpuasa.
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata:
Peringatan: Sebagian orang mengira bahwa berbuka puasa pada zaman kita sekarang ini saat bersafar tidak diperbolehkan, mereka mencela atas orang yang mengambil keringanan dari Allah, atau berpendapat bahwa puasa lebih utama karena mudah dan banyaknya transportasi. Maka untuk orang-orang seperti ini, kita memberikan mereka peringatan kepada firman Allah Yang Maha Mengetahui akan hal ghaib dan terang benderang:
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
“Dan tidaklah Tuhanmu lupa.” (QS. Maryam : 64)
Begitu juga dalam surat Al-Baqarah:
وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Dan Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah : 232)
Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam ayat-ayat yang menyebutkan tentang keringanan berbuka saat bersafar:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menginginkan bagi kalian kemudahan, dan tidak menginginkan bagi kalian kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Maksudnya adalah bahwa sesungguhnya kemudahan/keringanan bagi musafir adalah perkara yang diinginkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan keringanan ini termasuk dari maksud syar’iat yang utama. Belum lagi bahwa yang mensyari’atkan agama ini, Dialah Allah yang maha pencipta masa, tempat dan manusia. Maka Allah lebih mengetahui keperluan-keperluan manusia dan apa saja yang baik dan memperbaiki mereka.
2. Orang yang sakit
Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan untuk orang yang sakit berbuka sebagai rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan sebagai kemudahan. Penyakit yang diperbolehkan untuk berbuka adalah: sakit yang menyebabkan jika berpuasa akan membahayakan, atau bertambah penyakitnya, atau dikhawatirkan terlambat kesembuhannya.
Jika sakitnya tersebut adalah sakit yang kronis, menahun, sulit diharapkan kesembuhannya, dan dia tidak sanggup untuk berpuasa, maka dia membayar fidyah.
3. Wanita haid dan nifas
Para ulama berijma’ (bersepakat dalam sebuah perkara sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) bahwa wanita haid dan nifas tidak halal berpuasa, mereka berdua jika berbuka maka wajib mengqadha, jika mereka berdua puasa maka tidak sah puasanya. Dan ini akan dijelaskan insyAllah pada halamadan 75-76.
4. Orang tua renta
Ini boleh untuk tidak berpuasa karena mungkin saking lemahnya, saking tuanya, tidak sanggup untuk berpuasa, maka boleh untuk tidak berpuasa.
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata: