8 Golongan Penerima Zakat, Siapa Saja Mereka?
Selasa, 19 April 2022 - 19:41 WIB
Zakat merupakan kewajiban dari Allah bagi setiap muslim yang mampu. Salah satu keutamaan menunaikan zakat adalah membersihkan harta dan menyucikan jiwa.
Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an.
اِنَّمَاالصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَآءِوَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفىِ الرِقَابِ وَالْغَرِمِيْنَ وَفىِ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."(QS. At-Taubah Ayat 60)
1. Fuqara (Fakir)
Adalah orang yang tidak memiliki harta benda atau pekerjaan sama sekali atau mempunyai pekerjaan namun tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Menurut Imam Syafi'i, orang fakir adalah orang yang mempunyai harta dan mata pencaharian yang tidak mencukupi dan tidak meminta-minta.
2. Masakin (Miskin)
Adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tiduk bisa mencukupi hidupnya. Menurut Imam Syafi'i, miskin adalah orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehingga meminta-minta merendahkan harga diri.
3. 'Aamilin (Amil)
Adalah orang-orang yang diangkat (dipekerjakan) oleh Imam atau pemerintah untuk menarik zakat dan menyerahkannya kepada orang yang berhak menerimanya, dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau negara. Orang-orang yang termasuk amil zakat di antaranya adalah bagian pendataan zakat, penarik zakat, pembagi zakat dan yang lainnya.
4. Mu'allaf (Orang yang baru Masuk Islam)
Golongan ini terbagi menjadi 4 macam, yakni: orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah. Orang yang baru masuk Islam dan niatnya sudah kuat, di samping itu ia memiliki pengaruh di kalangan kaumnya sehingga dengan memberikan zakat kepadanya dapat diharapkan masuk islamnya orang-orang dari kaum tersebut. Orang yang membela kaum (muslimin) dari kejahatan orang-orang kafir. Orang yang membela kaum (muslimin) dari keburukan orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat.
5. Riqab (Budak Mukatab)
Adalah budak yang dijanjikan meredeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga di bayar secara berangsur.
6. Gharimin (Orang yang Berutang bukan utnuk Maksiat)
Golongan ini terbagi menjadi 3 macam yakni: Orang yang memiliki tanggungan utang untuk mendamaikan pihak yang bertikai. Orang yang berutang untuk menanggung beban hutang orang lain. Dan orang yang berutang untuk keperluan dirinya sendiri atau untuk keluarganya dengan tujuan digunakan pada perkara yang mubah.
7. Fii Sabilillah (Orang yang berperang di jalan Allah)
Adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji. Mereka mendapatkan bagian zakat sesuai dengan kebutuhan dirinya dan keluarganya selama berangkat, pulang dan mukim, sekalipun dia termasuk orang kaya. Apabila tidak jadi berperang maka dia harus mengembalikanzakat yang telah dia terima, demikian pula harus mengembalikan kelebihannya setelah berperang.
8. Ibnu Sabil (Musafir)
Adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuz zakat) atau melewati daerah tempat zakat. Disyaratkan bepergiannya (musafir) bukanlah maksiat, atau tujuan tidak dibenarkan dalam agama.
Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an.
اِنَّمَاالصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَآءِوَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفىِ الرِقَابِ وَالْغَرِمِيْنَ وَفىِ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."(QS. At-Taubah Ayat 60)
1. Fuqara (Fakir)
Adalah orang yang tidak memiliki harta benda atau pekerjaan sama sekali atau mempunyai pekerjaan namun tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Menurut Imam Syafi'i, orang fakir adalah orang yang mempunyai harta dan mata pencaharian yang tidak mencukupi dan tidak meminta-minta.
2. Masakin (Miskin)
Adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tiduk bisa mencukupi hidupnya. Menurut Imam Syafi'i, miskin adalah orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehingga meminta-minta merendahkan harga diri.
3. 'Aamilin (Amil)
Adalah orang-orang yang diangkat (dipekerjakan) oleh Imam atau pemerintah untuk menarik zakat dan menyerahkannya kepada orang yang berhak menerimanya, dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau negara. Orang-orang yang termasuk amil zakat di antaranya adalah bagian pendataan zakat, penarik zakat, pembagi zakat dan yang lainnya.
4. Mu'allaf (Orang yang baru Masuk Islam)
Golongan ini terbagi menjadi 4 macam, yakni: orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah. Orang yang baru masuk Islam dan niatnya sudah kuat, di samping itu ia memiliki pengaruh di kalangan kaumnya sehingga dengan memberikan zakat kepadanya dapat diharapkan masuk islamnya orang-orang dari kaum tersebut. Orang yang membela kaum (muslimin) dari kejahatan orang-orang kafir. Orang yang membela kaum (muslimin) dari keburukan orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat.
5. Riqab (Budak Mukatab)
Adalah budak yang dijanjikan meredeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga di bayar secara berangsur.
6. Gharimin (Orang yang Berutang bukan utnuk Maksiat)
Golongan ini terbagi menjadi 3 macam yakni: Orang yang memiliki tanggungan utang untuk mendamaikan pihak yang bertikai. Orang yang berutang untuk menanggung beban hutang orang lain. Dan orang yang berutang untuk keperluan dirinya sendiri atau untuk keluarganya dengan tujuan digunakan pada perkara yang mubah.
7. Fii Sabilillah (Orang yang berperang di jalan Allah)
Adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji. Mereka mendapatkan bagian zakat sesuai dengan kebutuhan dirinya dan keluarganya selama berangkat, pulang dan mukim, sekalipun dia termasuk orang kaya. Apabila tidak jadi berperang maka dia harus mengembalikanzakat yang telah dia terima, demikian pula harus mengembalikan kelebihannya setelah berperang.
8. Ibnu Sabil (Musafir)
Adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuz zakat) atau melewati daerah tempat zakat. Disyaratkan bepergiannya (musafir) bukanlah maksiat, atau tujuan tidak dibenarkan dalam agama.
(rhs)