8 Golongan Penerima Zakat, Siapa Saja Mereka?

Selasa, 19 April 2022 - 19:41 WIB
5. Riqab (Budak Mukatab)

Adalah budak yang dijanjikan meredeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga di bayar secara berangsur.

6. Gharimin (Orang yang Berutang bukan utnuk Maksiat)

Golongan ini terbagi menjadi 3 macam yakni: Orang yang memiliki tanggungan utang untuk mendamaikan pihak yang bertikai. Orang yang berutang untuk menanggung beban hutang orang lain. Dan orang yang berutang untuk keperluan dirinya sendiri atau untuk keluarganya dengan tujuan digunakan pada perkara yang mubah.

7. Fii Sabilillah (Orang yang berperang di jalan Allah)

Adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji. Mereka mendapatkan bagian zakat sesuai dengan kebutuhan dirinya dan keluarganya selama berangkat, pulang dan mukim, sekalipun dia termasuk orang kaya. Apabila tidak jadi berperang maka dia harus mengembalikanzakat yang telah dia terima, demikian pula harus mengembalikan kelebihannya setelah berperang.

8. Ibnu Sabil (Musafir)

Adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuz zakat) atau melewati daerah tempat zakat. Disyaratkan bepergiannya (musafir) bukanlah maksiat, atau tujuan tidak dibenarkan dalam agama.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!