Hindari Waktu Ini Ketika Menyerahkan Zakat Fitrah
Rabu, 20 April 2022 - 03:05 WIB
Yaitu ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awal bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah Maghrib malam 1 Syawal wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah Maghrib malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu Jawaz
Yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhillah
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
4. Waktu Makruh
Yaitu setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu Haram
Yaitu setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal. Kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawal dihukumi qadha'.
Adapun dalil larangan mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat Id diterangkan dalam Hadis berikut:
2. Waktu Jawaz
Yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhillah
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
4. Waktu Makruh
Yaitu setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu Haram
Yaitu setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal. Kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawal dihukumi qadha'.
Adapun dalil larangan mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat Id diterangkan dalam Hadis berikut:
Lihat Juga :