Hindari Waktu Ini Ketika Menyerahkan Zakat Fitrah

Rabu, 20 April 2022 - 03:05 WIB
Yaitu ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awal bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah Maghrib malam 1 Syawal wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah Maghrib malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.

2. Waktu Jawaz

Yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

3. Waktu Fadhillah

Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

4. Waktu Makruh

Yaitu setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu Haram

Yaitu setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal. Kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawal dihukumi qadha'.

Adapun dalil larangan mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat Id diterangkan dalam Hadis berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!