Hukum Bayar Zakat Fitrah Online Beserta Niat dan Tata Caranya

Selasa, 26 April 2022 - 17:15 WIB
Maka dari itu, selain social distancing, transaksi zakat online menjangkau delapan golongan secara lebih luas. Makin banyak zakat yang disebar, maka makin meringankan kaum yang membutuhkan. Jangan takut kekurangan karena berbagi. Janji Allah untuk memberikan balasan tertera dalam Surat Al-Anfaal ayat 60:

......Apa saja yang kamu infakkan pada jalan Allah nescaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” (QS. Al-Anfaal: 60)

Niat Membayar Zakat Fitrah dan Cara Membayarnya

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala"



Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.

2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala"

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!