Mengenal Waktu Tahrim, Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Sholat

Senin, 09 Mei 2022 - 14:41 WIB
Ketika matahari benar-benar berada di tengah langit hingga sedikit bergeser, kecuali pada hari Jumat.

Posisi matahari ketika tepat berada di tengah langit disebut dengan istiwa’. Sekiranya orang menancapkan benda di atas tanah, di bawah terik matahari, maka tidak ada bayang-bayang pada benda tersebut. Karena posisi matahari tepat berada di tengah-tengah.

Waktu istiwa’ terjadi tidak begitu lama. Namun umat Islam harus tetap teliti. Karena dilarang mendirikan shalat ketika posisi istiwa’ hingga matahari sedikit bergeser atau turun. Yaitu bergeser atau turun dari posisi istiwa’. Kecuali pada hari Jumat, maka boleh mendirikan shalat ketika matahari berada di posisi istiwa’.

Adanya pengkhususan hari Jumat ini karena Rasulullah menganjurkan umatnya untuk lebih awal datang menghadiri shalat Jumat, kemudian shalat memperbanyak shalat sunah hingga khatib naik mimbar tanpa dibatasi bilangan rakaat tertentu.

Hukum ini berlaku bagi orang yang hendak mendatangi shalat Jumat ataupun yang tidak hendak mendatangi shalat Jumat.

Misalnya, para wanita yang mendirikan shalat di dalam rumah, sekalipun matahari berada di posisi istiwa’ mereka boleh mendirikan shalat ketika itu.

3. Ketika Langit Berwarna Kuning, Hingga Matahari Tenggelam

Haram mendirikan shalat ketika langit berwarna kuning tanda bahwa matahari akan tenggelam, hingga matahari benar-benar tenggelam.

Ini adalah tanda shalat Asar akan habis dan sebentar lagi akan masuk waktu shalat Maghrib.

Dalil waktu terlarang mendirikan shalat pada tiga waktu di atas adalah sebuah hadits yang dibawakan oleh ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu.

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ


“Ada tiga waktu di mana Nabi melarang kami untuk mendirikan shalat pada waktu tersebut dan Nabi melarang kami untuk menguburkan jenazah kami. Yaitu ketika matahari terbit sampai jika telah meninggi, ketika seseorang berdiri di bawah posisi matahari di tengah-tengah langit hingga matahari telah tergelincir, ketika matahari miring hendak tenggelam hingga benar-benar telah tenggelam.” (HR. Muslim no. 831)

Baca juga: Tips Istiqamah dalam Beramal Pasca Ramadhan

Imam an-Nawawi mengomentari hadis di atas:

Jika hadis di atas dimaknai dengan tidak boleh mendirikan shalat jenazah pada waktu terlarang, maka sesungguhnya para ulama telah berijmak bolehnya mendirikan shalat jenazah pada waktu terlarang.

Hadis di atas tidak boleh dipahami dengan menyelisihi ijmak.

Namun yang dimaksud adalah tidak boleh sengaja mengakhirkan penguburan jenazah hingga tiba waktu terlarang. Sebagaimana tidak boleh sengaja mengakhirkan shalat Asar hingga matahari telah menguning tanda akan tenggelam. Sebab, mengakhirkan shalat yang seperti itu adalah tanda dari sifat orang-orang munafik. (Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi, 6/433)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!