Terlarangnya Perselingkuhan dalam Islam, Ini Dalil-dalilnya
Minggu, 15 Mei 2022 - 05:15 WIB
Hubungan seorang laki-laki dengan wanita yang dilarang dalam syariat Islam adalah hubungan yang mengandung unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan. Foto ilustrasi/ist
Di dalam masyarakat, perselingkuhan diartikan dengan kecurangan atau pengkhianatan dalam hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya. Suami selingkuh berarti ketidakjujuran suami dalam hubungan bersuami-isteri atau ikatan perkawinan, yang di masyarakat biasanya ditengarai dengan adanya PIL (pria idaman lain) atau WIL (wanita idaman lain)
Dan biasanya perselingkuhan itu dibarengi dengan perzinaan atau paling tidak mendekati perzinaan. Selingkuh sendiri pada dasarnya, dibarengi adanya pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama Islam. Di antara ayat dan hadis yang melarang hal-hal tersebut adalah firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)
Baca juga: Begini Hukum Perselingkuhan
Demikian pula, semua hal yang menjurus dan mengarah kepada perzinaan juga dilarang di dalam syariat Islam. Dalilnya antara lain firman Allah:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’: 32)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam-:
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi -Shallallahu ‘alayhi wa sallam-., beliau bersabda: ‘Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya’, maka ada seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, istriku mau pergi haji sementara aku tercatat harus pergi perang ini dan itu’. Maka beliau bersabda: ‘Pulanglah lalu pergilah naik haji bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Begitu juga dengan hadis ini:
Dan biasanya perselingkuhan itu dibarengi dengan perzinaan atau paling tidak mendekati perzinaan. Selingkuh sendiri pada dasarnya, dibarengi adanya pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama Islam. Di antara ayat dan hadis yang melarang hal-hal tersebut adalah firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)
Baca juga: Begini Hukum Perselingkuhan
Demikian pula, semua hal yang menjurus dan mengarah kepada perzinaan juga dilarang di dalam syariat Islam. Dalilnya antara lain firman Allah:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسرآء،
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’: 32)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam-:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَةً وَاكْتَتَبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ: اِرْجِعْ فَحَجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ. [رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi -Shallallahu ‘alayhi wa sallam-., beliau bersabda: ‘Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya’, maka ada seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, istriku mau pergi haji sementara aku tercatat harus pergi perang ini dan itu’. Maka beliau bersabda: ‘Pulanglah lalu pergilah naik haji bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Begitu juga dengan hadis ini:
Lihat Juga :