11 Adab Tentang Utang Piutang yang Wajib Anda Ketahui
Selasa, 17 Mei 2022 - 14:50 WIB
Utang piutang merupakan perkara yang tidak boleh dianggap remeh oleh kaum muslimin. Islam mengatur urusan utang piutang agar tidak ada yang dizalimi atau dirugikan.
Dalam Islam, utang dikenal dengan sebutan Al-Qardh. Secara etimologi berarti memotong, sedangkan menurut syar'i bermakna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa saja yang membutuhkan dan akan dimanfaatkan dengan benar. Yang mana pada suatu saat nanti harta tersebut akan dikembalikan lagi kepada orang yang memberikannya.
Dalam Islam, ada hal-hal atau tata krama yang wajib diketahui muslim yang terlibat utang piutang . Berikut 11 hal dan adab-adab terkait utang piutang.
1. Mencatat Transaksi Utang Piutang
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ... سورة البقرة 282
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya." (QS Al-Baqarah: 282)
2. Jangan Pernah Berniat Tidak Melunasi Utang
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا . رواه ابن ماجة 2410
Artinya: "Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri." (HR Ibnu Majah, hasan shahih)
3. Menanamkan Rasa Takut Jika Tidak Bayar Utang
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ " . رواه مسلم 1886
Artinya: "Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali utangnya". (HR Muslim)
4. Jangan Merasa Tenang Kalau Masih Punya Utang
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ " . رواه ابن ماجة 2414
Artinya: "Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR Ibnu Majah)
5. Jangan Menunda-nunda Membayar Utang
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ ". رواه البخاري 2287 ، مسلم 1564 ، النسائي 4688 ، ابو داود 3345 ، الترمذي 1308
Artinya: "Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman." (HR Al-Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)
6. Jangan Pernah Menunggu Ditagih Dulu Baru Bayar Utang
َقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً ". رواه البخاري 2392 ، مسلم 1600 ، النسائي 4617 ، ابو داود 3346 ، الترمذي 1318
Dalam Islam, utang dikenal dengan sebutan Al-Qardh. Secara etimologi berarti memotong, sedangkan menurut syar'i bermakna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa saja yang membutuhkan dan akan dimanfaatkan dengan benar. Yang mana pada suatu saat nanti harta tersebut akan dikembalikan lagi kepada orang yang memberikannya.
Dalam Islam, ada hal-hal atau tata krama yang wajib diketahui muslim yang terlibat utang piutang . Berikut 11 hal dan adab-adab terkait utang piutang.
1. Mencatat Transaksi Utang Piutang
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ... سورة البقرة 282
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya." (QS Al-Baqarah: 282)
2. Jangan Pernah Berniat Tidak Melunasi Utang
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا . رواه ابن ماجة 2410
Artinya: "Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri." (HR Ibnu Majah, hasan shahih)
3. Menanamkan Rasa Takut Jika Tidak Bayar Utang
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ " . رواه مسلم 1886
Artinya: "Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali utangnya". (HR Muslim)
4. Jangan Merasa Tenang Kalau Masih Punya Utang
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ " . رواه ابن ماجة 2414
Artinya: "Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR Ibnu Majah)
5. Jangan Menunda-nunda Membayar Utang
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ ". رواه البخاري 2287 ، مسلم 1564 ، النسائي 4688 ، ابو داود 3345 ، الترمذي 1308
Artinya: "Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman." (HR Al-Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)
6. Jangan Pernah Menunggu Ditagih Dulu Baru Bayar Utang
َقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً ". رواه البخاري 2392 ، مسلم 1600 ، النسائي 4617 ، ابو داود 3346 ، الترمذي 1318